kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Urus izin, Bos Newmont kunjungi Ditjen Minerba


Senin, 16 Maret 2015 / 16:16 WIB
Urus izin, Bos Newmont kunjungi Ditjen Minerba
ILUSTRASI. Karyawan menggunakan smartphone di depan logo aplikasi Livin by Mandiri di Jakarta, Senin (18/9/2023). Bank Mandiri optimis jumlah pengguna Livin’ by Mandiri mencapai 25 juta di akhir 2023. Pada Juli 2023, jumlah pengguna Livin' telah mencapai 19,5 juta user. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengunjungi kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (16/3) siang.

Kunjungan tersebut diduga terkait proses perpanjangan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) konsentrat Newmont yang akan habis pada Rabu (18/3) lusa depan.

Namun, Martiono yang tiba sekitar pukul 2 siang belum berkomentar, dan langsung menuju ruangan di Gedung C Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Sebelumnya, Sukhyar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pengajuan permohonan perpanjangan izin ekspor sudah dikirimkan Newmont. Namun, pemerintah belum memberikan persetujuan karena masih menunggu hasil keputusan rencana pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Jawa Timur.

Sejak 18 September 2014, Newmont memperoleh jatah kuota ekspor konsentrat sebanyak 304.515 ton dengan kadar tembaga (Cu) mencapai 23% hingga 26%. Mineral olahan tanpa pemurnian tersebut dipasarkan ke sembilan negara, seperti Jepang, Jerman, Korea Selatan, Tiongkok, India, Filipina, Finlandia, Bulgaria, dan Swedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×