Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar Pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ). Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.
Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan 2 ( dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Cari motor bekas di bawah Rp 5 juta, simak daftarnya
Pajak mati STNK tidak sah
Budiyanto mengatakan poin nomor 1 sampai 5 saling terkait dan tidak berdiri sendiri. Selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah, karena pengesahan STNK harusnya dilakukan setiap tahun. "Masa berlaku STNK 5 tahun, dan harus disahkan setiap tahun.
Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan SWDKLLJ baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya kepada Kompas.com.
"Mungkin argumentasinya bisa dibaca dari poin 1 sampai dengan 5. Yurisprudensinya sudah cukup banyak," kata Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Ada Biaya Tambahan, Ini Rinciannya"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News