kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Urus pajak kendaraan 5 tahunan ada biaya tambahan, berikut rinciannya


Jumat, 28 Agustus 2020 / 11:33 WIB
Urus pajak kendaraan 5 tahunan ada biaya tambahan, berikut rinciannya
ILUSTRASI. Warga melakukan proses perpanjangan STNK di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, usai peresmian, Rabu (26/9). Layanan perpanjangan SIM dan Samsat yang berada di pusat perbelanjaan tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat setiap tahunnya. Yakni, wajib untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. 

Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak kendaraan setiap lima tahun. Pajak lima tahunan memiliki persyaratan serta prosedur yang tidak sama yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Jika pajak tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu membawa kendaraan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

Selain itu bisa dilakukan di gerai-gerai pajak yang sudah disediakan oleh Samsat atau dengan kata lain tidak harus datang ke kantor Samsat induk.

Baca Juga: Ini lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak & Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan

Tetapi, jika pajak lima tahunan pemilik kendaraan wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat. “Untuk persyaratannya pajak lima tahunan seluruh wilayah sama, seperti membawa STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik dan juga kendaraan yang akan dipajakkan,” ujar Herlina Ayu, Humas Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020). 

Cek fisik 

Persyaratan tersebut juga harus difotokopi atau digandakan terlebih dahulu. Herlina menambahkan, untuk pajak lima tahunan juga akan dilakukan cek fisik kendaraan oleh petugas. Cek fisik ini meliputi nomor rangka kendaraan dan juga nomor mesin kendaraan.

Baca Juga: Jangan sampai terlewat! Ini lokasi layanan Samsat Keliling DKI Jakarta selama pandemi

Pengecekan ini untuk memastikan kesesuaian antara kendaraan dengan surat-surat kendaraan, seperti di STNK dan BPKB. “Untuk pajak lima tahunan ini memang berbeda dengan yang satu tahunan, akan ada cek fisik kendaraan juga,” katanya.

Administrasi 

Setelah melakukan cek fisik kendaraan, selanjutnya pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran administrasi untuk pajak ke loket pembayaran. Untuk jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan saat bayar pajak lima tahunan juga akan lebih besar dibandingkan pajak tahunan. 

Tentunya hal ini karena saat pajak lima tahunan pemilik kendaraan juga akan dikenai biaya untuk penerbitan STNK, yaitu Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000. 

Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dikenai biaya tambahan untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. 

Baca Juga: Sistem tilang online di Yogyakarta, STNK pelanggar lalu lintas terancam diblokir

Ditilang

Pajak kendaraan mati bisa ditilang atau tidak oleh polisi masih menjadi perbebatan di masyarakat. Meski pada nyatanya jika ada razia dan pajak mati biasanya akan ditilang. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pajak kendaraan mati bisa ditilang oleh polisi karena berkaitan soal keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

"Dari prespektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, hal itu diatur dalam UU No 22 tahun 2009 dan peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya. Berikut penjelasan Budiyanto dari segi hukum mengapa pajak mati bisa ditilang oleh polisi: 

1. Pasal 64 

- Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. 
- Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah ditegustrasi ,antara lain pemilik diberi Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor (STNK). 

2. Pasal 68 

- Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda kendaraan bermotor dan Tanda Nomor kendaraan bermotor. 

3. Pasal 70 

- Ayat ( 2 ) Surat Tanda Nomer kendaraan bermotor dan Tanda Nomer kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. 

Baca Juga: Ini 5 cara mendapatkan mobil bekas yang berkualitas

4. Pasal 37 

Ayat  ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. 

Ayat ( 2 ) STNK sbg bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. 

Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan/ atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Reg Ident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. 

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar Pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ). Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK. 

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan 2 ( dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 

Baca Juga: Cari motor bekas di bawah Rp 5 juta, simak daftarnya

Pajak mati STNK tidak sah

Budiyanto mengatakan poin nomor 1 sampai 5 saling terkait dan tidak berdiri sendiri. Selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah, karena pengesahan STNK harusnya dilakukan setiap tahun. "Masa berlaku STNK 5 tahun, dan harus disahkan setiap tahun. 

Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan SWDKLLJ baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya kepada Kompas.com. 

"Mungkin argumentasinya bisa dibaca dari poin 1 sampai dengan 5. Yurisprudensinya sudah cukup banyak," kata Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Ada Biaya Tambahan, Ini Rinciannya"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×