Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Administrasi
Setelah melakukan cek fisik kendaraan, selanjutnya pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran administrasi untuk pajak ke loket pembayaran. Untuk jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan saat bayar pajak lima tahunan juga akan lebih besar dibandingkan pajak tahunan.
Tentunya hal ini karena saat pajak lima tahunan pemilik kendaraan juga akan dikenai biaya untuk penerbitan STNK, yaitu Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dikenai biaya tambahan untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: Sistem tilang online di Yogyakarta, STNK pelanggar lalu lintas terancam diblokir
Ditilang
Pajak kendaraan mati bisa ditilang atau tidak oleh polisi masih menjadi perbebatan di masyarakat. Meski pada nyatanya jika ada razia dan pajak mati biasanya akan ditilang. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pajak kendaraan mati bisa ditilang oleh polisi karena berkaitan soal keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Dari prespektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, hal itu diatur dalam UU No 22 tahun 2009 dan peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya. Berikut penjelasan Budiyanto dari segi hukum mengapa pajak mati bisa ditilang oleh polisi: