kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Urus pajak kendaraan 5 tahunan ada biaya tambahan, berikut rinciannya


Jumat, 28 Agustus 2020 / 11:33 WIB
Urus pajak kendaraan 5 tahunan ada biaya tambahan, berikut rinciannya
ILUSTRASI. Warga melakukan proses perpanjangan STNK di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan, usai peresmian, Rabu (26/9). Layanan perpanjangan SIM dan Samsat yang berada di pusat perbelanjaan tersebut dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

1. Pasal 64 

- Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. 
- Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah ditegustrasi ,antara lain pemilik diberi Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor (STNK). 

2. Pasal 68 

- Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda kendaraan bermotor dan Tanda Nomor kendaraan bermotor. 

3. Pasal 70 

- Ayat ( 2 ) Surat Tanda Nomer kendaraan bermotor dan Tanda Nomer kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. 

Baca Juga: Ini 5 cara mendapatkan mobil bekas yang berkualitas

4. Pasal 37 

Ayat  ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. 

Ayat ( 2 ) STNK sbg bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. 

Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan/ atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Reg Ident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. 




TERBARU

[X]
×