kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,99   7,35   0.79%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usai Pemilu, industri kaca mulai menggeliat


Kamis, 04 Juli 2019 / 19:52 WIB
Usai Pemilu, industri kaca mulai menggeliat


Reporter: Kenia Intan | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) menilai industri kaca lembaran mulai menggeliat. Padahal sebelumnya industri kaca sempat lesu karena pemilihan umum dan lebaran.

"Industri kaca lembaran mulai menggeliat, meski belum sesuai yang diharapkan," kata Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/7). Sebabnya, sektor otomotif dan sektor properti belum pulih seperti yang diharapkan.

Sebagai informasi, sektor otomotoif dan sektor properti menjadi penyerap produksi kaca.  Adapun komposisinya: 65% sektor properti, 15% sektor otomotif, 12% furnitur, dan 8% sektor lainnya.

Yustinus menambahkan, penjualan kaca lembaran untuk sektor properti mengalami kenaikan penjualan sebesar 5% year on year (yoy). Ia bilang, pertumbuhan ini mengikuti dinamika kondisi makro nasional. Sementara itu, sektor otomotif mengalami kenaikan penjualan sebesar 3% yoy.

Memasuki semester dua, pengusaha kaca terus melakukan efisiensi. Pengusaha cenderung memperkuat  pasar kaca lembaran yang bernilai lebih tinggi, misalnya kaca hemat energi, diantaranya kaca reflektif dan kaca low-e. Pengusaha juga memasuki sektor penjualan lain seperti kaca cermin untuk interior dan kosmetik.

Yustinus memprediksi, industri kaca lembaran ke depannya masih akan mengalami tantangan yang sama, yakni daya saing yang rendah karena harga gas yang tinggi.

"AKLP sangat berharap presiden terpilih melaksanakan Peraturan Presiden No. 40/2016," kata Yustinus lagi. Perpres No 40/2016  merupakan peraturan mengenai harga gas bumi yang  memuat penetapan harga gas bumi tertentu untuk beberapa industri, termasuk industri kaca.

Pelaksanaan Perpres No  40/2016 bisa memberi bukti langsung bahwa pemerintah tepat janji dan konsisten antara kebijakan (Paket ekonomi) dan pelaksanaannya (regulasi). Yustinus menilai, penerapan ini menjadi penting bagi investor.

"Kalau Perpres No 40/2016 diterapkan, diperkirakan industri kaca bisa tumbuh mencapai 20%," kata Yustinus lagi.

Ia menambahkan, penerapan Perpres bisa  menguatkan daya saing sehingga menekan defisit transaksi berjalan melalui peningkatan ekspor produknya. Selain itu produk yang memiliki daya saing dapat menarik investor, sehingga akhirnya bisa mempertahankan tenaga kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×