CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Usulan Menkop-UKM: Produk Asing yang Dijual Online Minimal Rp 1,5 Juta


Jumat, 14 Juli 2023 / 04:36 WIB
Usulan Menkop-UKM: Produk Asing yang Dijual Online Minimal Rp 1,5 Juta
ILUSTRASI. Kemenkop-UKM mengusulkan adanya batasan harga produk dari luar negeri (cross border) yang dijual secara online.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PERLINDUNGAN BAGI UMKM - Demi melindungi UMKM lokal,  Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mengusulkan adanya batasan harga produk dari luar negeri (cross border) yang dijual secara online. 

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, produk luar yang boleh masih ke dalam negeri hanya yang nilainya setara 100 dollar AS, atau sekitar Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000 per dollar AS). 

"Yang boleh masuk itu hanya yang nilainya 100 dollar AS, boleh apa saja, sehingga UMKM bisa terlindungi," kata dia usai rangkaian perayaan Hari Koperasi Nasional ke-76, Rabu (12/7/2023). 

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan untuk tidak membeli produk luar negeri ketika industri lokal telah mampu membuatnya.

Baca Juga: Dalam PP 21 Tahun 2023, UMKM dan Mahasiswa Bisa Kena Tarif PNBP Rp 0

Untuk itu, Teten juga mengusulkan ritel online tidak lagi menjual produk luar negeri dengan cross border, atau dikirim langsung dari luar negeri. 

Adapun, produk luar negeri disarankan untuk mengikuti mekanisme penjualan secara impor ke Indonesia. 

"Baru bukan di sini, urus isin edarnya, urus SNI-nya, urus pajaknya, dan jualan online silakan, tapi jangan langsung dari sana," imbuh dia. 

Di sisi lain, Teten juga mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menyelesaikan proses revisi Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No.50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, periklanan, pembinaan dan Pengawasan Pelaku usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Baca Juga: UUS Maybank Indonesia Dukung Bisnis UMKM Berkelanjutan melalui Panen Omset

Revisi ini diharapkan akan membuat industri dan konsumen dalam negeri terlindungi. Hal ini lantaran, harga produk impor tidak akan memukul harga produk dalam negeri. 

"Kita bukan anti produk dari luar. Kita sudah pasar yang terbuka, tapi kita juga perlu melindungi UMKM supaya tidak kalah bersaing," tandas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkop-UKM Minta Produk Asing yang Dijual "Online" Minimal Seharga Rp 1,5 Juta"
Penulis : Agustinus Rangga Respati
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×