kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Usulan perubahan status SKK Migas menjadi BUMN khusus kian mencuat


Minggu, 06 Desember 2020 / 18:29 WIB
Usulan perubahan status SKK Migas menjadi BUMN khusus kian mencuat
ILUSTRASI. Eksplorasi minyak di laut Natuna.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan pandangan terkait pentingnya kepastian dasar hukum bagi lembaga tersebut melalui rencana revisi Undang-Undang Migas. Di sisi lain, beberapa pihak juga mengusulkan adanya perubahan status SKK Migas menjadi lembaga khusus atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Sektor Migas.

Asal tahu saja, SKK Migas terbentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012 silam. SKK Migas lantas berdiri lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini dipandang belum bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi eksistensi SKK Migas.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Guntoro mengatakan, pada dasarnya ada beberapa model pengelolaan migas yang diadopsi oleh berbagai negara. Mulai dari separation of powers model, ministry dominated model, hingga national oil company dominated model. Setiap model pengelolaan migas tersebut tentu memiliki risikonya masing-masing.

Baca Juga: Harga batubara berpotensi terus naik hingga US$ 80 per ton

Dia pun menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dalam mengukur kemampuan negara dalam mengelola sumber daya migas. Dalam hal ini, pengelolaan pengelolaan migas utamanya di sektor hulu dapat dilakukan lewat pemberian kewenangan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BUMN ini yang akan melakukan kontrak kerja sama dengan BUMD, Koperasi, Usaha Kecil, Badan Hukum Swasta, atau Bentuk Usaha Tetap. “Alhasil, seluruh aspek penguasaan negara yang menjadi amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat terlaksana secara nyata,” kata Murdo dalam webinar, Sabtu (5/12).

Selain itu, lanjut Murdo, pembentukan lembaga khusus juga bisa dilakukan apabila pemerintah merasa belum bisa mengelola sumber daya migas nasional secara sendirian. Namun, pembentukan lembaga khusus ini tentu harus dilandasi oleh kepastian dasar hukum yang kuat serta wewenang yang tidak tumpang tindih.

Di kesempatan yang sama, Mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengusulkan adanya perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus melalui revisi UU Migas. Jadi, tidak cukup hanya melalui UU Cipta Kerja saja. UU Cipta Kerja memang mampu menggabungkan permasalahan secara bersama antar departemen.

Baca Juga: Permintaan meningkat drastis, harga batubara menguat tajam

Namun, kenyataannya, ada beberapa hal di UU Cipta Kerja yang justru menimbulkan persoalan baru. “Ini karena dasar utama dari masing-masing UU-nya tidak dibenahi terlebih dahulu,” ujar dia.

Rudi juga menyampaikan beberapa usulan teknis terkait keberadaan BUMN Khusus migas tersebut. Salah satunya, BUMN Khusus ini bersifat sebagai badan pelaksana kegiatan hulu migas yang bertanggung jawab kepada Menteri ESDM. Ia juga mengusulkan agar BUMN Khusus dapat mengatur Wilayah Kerja (WK) dan berkontrak secara business to business dengan kontraktor.

Tak hanya itu, Rudi juga mengusulkan supaya usaha pemanfaatan hilir migas menjadi bagian dari Direktorat Jenderal Migas. Dengan demikian, BPH Migas dinaikkan posisinya menjadi Direktorat Pengatur Hilir Migas.

Sementara itu, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menegaskan, SKK Migas tidak dapat dibubarkan tanpa ada perubahan atau revisi UU Migas. Terlepas dari itu, ia mendorong SKK Migas agar diubah menjadi BUMN Khusus sektor migas.

Baca Juga: Proyek PLTS terapung Cirata masuk fase water breaking pekan depan

Ada beberapa urgensi untuk melakukan perubahan tersebut. Salah satunya, sudah 7 tahun Revisi UU Migas No 21/2021 tidak kunjung tuntas. “Ini membuat keberadaan SKK Migas tampak menggantung,” imbuh dia.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak mengatur penggantian SKK Migas menjadi BUMN Khusus secara eksplisit. Adanya kekosongan perundangan dinilai dapat menyebabkan ketidakpastian bagi investor dan peran SKK Migas pun tidak optimal.

Fahmy berharap, BUMN Khusus tersebut nantinya dapat mengambil alih seluruh kontrak migas dengan investor. Termasuk di dalamnya mengelola aset dan sumber daya manusia yang selama ini dikelola oleh SKK Migas. “BUMN Khusus ini juga mesti mengupayakan eksplorasi migas secara optimal untuk mencapai lifting 1 juta barel per hari,” tandasnya.

Selanjutnya: Harga Indeks Pasar BBN Biodiesel Desember naik Rp 176 liter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×