Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi
Ketiga, stimulus PPN dan UU Ciptaker untuk sektor properti yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri keramik, dan keempat, adanya pelarangan pemanfaatan produk import untuk infrastruktur dan properti.
“Sebagai informasi, produk keramik nasional rata-rata memiliki TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) di atas 75%,” tambah Edy.
Meski begitu, Asaki juga memiliki beberapa harapan untuk pemerintah. Pertama, Asaki mengharapkan perhatian khusus dan dukungan dari Kementerian ESDM agar implementasi Kepmen no.89K/2020 harga gas 6 usd/mmbtu untuk industri keramik di Jatim bisa segera realisasi secara penuh.
Baca Juga: Neraca perdagangan Indonesia pada Maret 2021 surplus US$ 1,57 miliar
Asal tahu, Industri Keramik di Jawa Timur masih harus membayar membayar sekitar 34% dari total pemakaian gas industri dengan harga gas lama, yaitu sebesar US$ 7,98 per mmbtu. Walhasil, Industri keramik di Jatim membayar harga gas lebih mahal sekitar 20% dibanding sesama industri keramik domestik.
Berikutnya, Asaki juga berharap mengharapkan adanya penundaan untuk kenaikan tarif Lift On Lift Off di Pelabuhan Tanjung Priok. Asaki menilai, biaya logistik yang mahal akan mendistorsi efektivitas program pemerintah dalam mendukung peningkatan daya saing industri.
“Selain itu Industri Keramik masih mengalami kendala ketersediaan dan harga kontainer untuk ekspor yg saat ini masih sangat mahal dibanding sebelumnya,” imbuh Edy.
Selanjutnya: Sejak 2014, Waskita Karya (WSKT) sudah divestasi aset senilai Rp 10,31 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News