kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Cipta Kerja dinilai menjamin penyewaan infrastruktur telekomunikasi


Minggu, 11 Oktober 2020 / 16:16 WIB
UU Cipta Kerja dinilai menjamin penyewaan infrastruktur telekomunikasi
ILUSTRASI. Teknisi XL Axiata sedang melakukan pengecekan perangkat BTS yang berada di dekat jalan Tol Trans Jawa, Ngawi,Jawa Timur. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) menyambut baik Undang-Undang Cipta Kerja pos Telekomunikasi karena dinilai memberikan dampak positif bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi.

"Secara prinsip XL Axiata sangat mendukung dan mengapresiasi adanya regulasi mengenai berbagi infrastuktur, baik itu dilakukan antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan penyelenggara telekomunikasi atau antara sesama penyelenggara telekomunikasi," ujar Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih kepada Kontan.co.id, Minggu (11/10).

Ia menilai kewajiban untuk memberikan penyewaan infrastruktur telekomunikasi pasif yang adil, wajar dan nondiskriminatif dalam Undang-Undang Cipta Kerja, membuat para pelaku bisnis tenang, sebab terdapat kepastian hukum dalam berbisnis.

Ayu mengatakan, regulasi yang sifatnya berkeadilan, wajar dan tidak diskriminatif adalah regulasi normatif dan standar dalam banyak kebijakan yang sudah berjalan di industri telekomunikasi. Meski demikian, aturan yang dikeluarkan dalam UU Ciptaker memberikan kepastian hukum kepada para penyelenggara telekomunikasi.

Baca Juga: UU Ciptaker dinilai memberikan dampak positif bagi industri telekomunikasi

“Dengan adanya aturan ini tentunya penyelenggara telekomunikasi mempunyai payung hukum yang dapat dijadikan landasan apabila terjadi perselisihan,” kata Ayu.

Menurutnya, kebijakan mengenai sewa infrastruktur pasif tidak mengatur secara jauh ke dalam aspek bisnisnya sehingga kesepakatan business to business (B2B) yang selama ini sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan.

Ayu juga menuturkan bahwa kebijakan sewa infrastruktur pasif yang berkeadilan, wajar dan nondiskriminatif dapat memicu penyelenggara untuk berkembang dan berinovasi dalam menyediakan layanannya. 

“Kemungkinan untuk terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dapat dipayungi oleh persyaratan tidak diskrimatif dan adil,” ungkap Ayu.

Hal yang sama diungkapkan Tri Indonesia. Wakil Presiden Direktur Tri, M Danny Buldansyah menilai UU Cipta Kerja sangat positif bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi. 

"Mungkin nanti perlu penjelasan lebih lanjut mengenai biaya terjangkau dan waktu penyediaannya juga," ujar Danny.

Dalam UU Cipta Kerja pos telekomunikasi dan penyiaran pasal 34A disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Selain itu, dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau.

Kemudian pasal 34B membahas mengenai pemberian akses pemanfaatan infrastruktur pasif dan aktif milik perusahaan penyelenggara telekomunikasi atau nontelekomunikasi oleh penyelenggara telekomunikasi.

Selanjutnya: UU Cipta Kerja memungkinkan perusahaan telko berbagi spektrum, ini tanggapan operator

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×