kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UU Ciptaker dinilai memberikan dampak positif bagi industri telekomunikasi


Minggu, 11 Oktober 2020 / 15:15 WIB
UU Ciptaker dinilai memberikan dampak positif bagi industri telekomunikasi
ILUSTRASI. Pekerja melakukan pengecekan jaringan kabel optik di menara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyambut baik Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai memberikan dampak positif bagi industri telekomunikasi, khususnya bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Dalam UU Ciptaker pos telekomunikasi dan penyiaran pasal 34A disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Selain itu, dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau.

Baca Juga: Omnibus law UU Cipta Kerja ciptakan masalah baru bidang pertanahan bernama Bank Tanah

Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif mengungkapkan bahwa, sudah seharusnya pemerintah daerah mendukung dan tidak menyulitkan para penyelenggara jaringan. Terdapat dua hal dukungan yang dapat diberikan oleh pemda.

Pertama, kemudahan perizinan dan kolaborasi dalam menggelar infrastruktur telekomunikasi. Kedua, pemerintah daerah menyediakan fasilitas infrastruktur pasif dengan biaya yang terjangkau agar tata kota lebih rapih dan operator tidak terbebani.

"Jika pendekatan yang dilakukan oleh pemda dalam membangun infrastruktur telekomunikasi adalah bisnis, maka operator telekomunikasi dipastikan akan mengeluarkan ongkos yang lebih mahal, yang secara tidak langsung berdampak kepada masyarakat. Selama untuk mengatur tata kota, tidak apa-apa. Tetapi jika penyediaan infrastruktur pasif oleh Pemda untuk berbisnis, itu yang repot," ujar Arif, Jumat (9/10).

Pemda dinilai masih dalam kategori wajar dalam menyewakan infrastruktur pasif seandainya keuntungan yang diambil dari sewa infrastruktur pasif tersebut berkisar antara 10%-20%. Ia meminta dalam regulasi turunan diatur mengenai hak dan kewajiban antara pemda dengan operator. “Menyewakan infrastruktur tidak salah tapi jangan dijadikan obyek bisnis,” kata Arif.

Baca Juga: UU Cipta Kerja mampu mendorong pertumbuhan kredit? Begini kata bankir

Menurutnya, secara umum UU Ciptaker membawa dampak positif bagi industri telekomunikasi, khususnya bagi penyelenggara infrastruktur jaringan. Hanya saja, Apjatel masih menunggu turunan dari UU Ciptaker dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan menteri. “Memang pelaksanaan turunan itu harus duduk bersama sehingga UU bisa diimplementasikan sebagaimana mestinya,” ujar Arif.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Ia menyambut baik Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai memberikan dampak positif bagi industri telekomunikasi, khususnya bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi. "Bagus, jadi ada penugasan yang jelas buat pemerintah. Bahkan sebaiknya tidak ada biaya bagi penyelenggara telekomunikasi," jelas Merza.

Selanjutnya: Hotman Paris beri saran ke Menaker dan anggota DPR soal UU Cipta Kerja, apa itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×