kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.988.000   -4.000   -0,13%
  • USD/IDR 17.017   7,00   0,04%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

UU Minerba: Negara bisa Ambil Alih Lahan Tambang yang Terlibat Sengketa


Rabu, 19 Februari 2025 / 10:30 WIB
UU Minerba: Negara bisa Ambil Alih Lahan Tambang yang Terlibat Sengketa
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan lahan tambang yang bersengketa akan diambil alih oleh negara.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan lahan tambang yang bersengketa akan diambil alih oleh negara.

Kebijakan ini sejalan dengan pengesahan Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang.

"Undang-Undang ini memastikan bahwa ketika ada perselisihan di satu wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak ada titik temu, maka negara yang akan mengambil alih," ujar Bahlil di DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: RUU Minerba Disahkan Jadi UU, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang

Ketentuan dalam UU Minerba

Aturan mengenai pengambilalihan lahan tambang bersengketa tercantum dalam Pasal 171B ayat (1) UU Minerba yang baru disahkan.

"IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan mengalami tumpang tindih sebagian atau seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)-nya, berdasarkan evaluasi pemerintah pusat, akan dicabut dan dikembalikan kepada negara," bunyi pasal tersebut.

Tumpang tindih WIUP mencakup berbagai kondisi, seperti:

-WIUP yang bertabrakan dengan WIUP lain yang diterbitkan pemerintah pusat atau daerah untuk komoditas yang sama.
-WIUP yang bersinggungan dengan IUP yang masih berlaku.
-IUP yang bertumpang tindih dengan IUP lain yang diterbitkan pemerintah pusat atau daerah.

Baca Juga: Pengelolaan di Luar Eks PKP2B Membuka Potensi Eksploitasi Tambang Lebih Besar

Pasal 171B ayat (4) juga mengatur ketentuan lebih lanjut terkait penyelesaian konflik lahan tambang ini akan dituangkan dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Bahlil, kebijakan ini sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

"Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×