Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Keempat, penerbitan perizinan dan non-perizinan selain sebagaimana dimaksud pada poin ketiga, berupa:
- Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP operasi produksi
- pemberian perpanjangan terhadap perizinan yang telah diterbitkan, sebagaimana dimaksud pada poin ketiga
- penyesuaian perizinan dalam rangka perubahan status penanaman modal, dan
- persetujuan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan minerba.
Dalam jangka waktu pelaksanaan pengelolaan kewenangan sebagaimana dimaksud poin pertama, dapat diproses penerbitannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, terhadap permohonan perizinan yang telah diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020 dan belum diterbitkan perizinan sampai dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 173 C UU Nomor 3 tahun 2020.
Baca Juga: UU Nomor 3 Tahun 2020 jadi UU Minerba yang baru, sejumlah pihak siap gugat ke MK
UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru memang mengambilalih kewenangan izin dari pemerintah daerah. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Namun dalam Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menilik catatan Kontan.co.id, pada Rapat Paripurna pengesahan UU Minerba baru 12 Mei 2020 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan sejumlah pertimbangan atas penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pusat. Antara lain sebagai pengendalian produksi dan penjualan terutama logam dan batubara sebagai komoditas strategis untuk ketahanan energi serta suplai hilirisasi logam.
Baca Juga: Banyak yang menunggu, ternyata UU Minerba sudah diteken Jokowi pada 10 Juni 2020
Ia pun menjamin, tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pertambangan. "Penarikan kewenangan ke pusat untuk komoditas logam dan batubara lebih efektif, sementara untuk bukan logam, batuan dan IPR dapat didelegasikan ke Pemda," sebut Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News