kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Nomor 3 Tahun 2020 jadi UU Minerba yang baru, sejumlah pihak siap gugat ke MK


Rabu, 17 Juni 2020 / 17:59 WIB
UU Nomor 3 Tahun 2020 jadi UU Minerba yang baru, sejumlah pihak siap gugat ke MK


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya merilis Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru. Yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

UU Minerba baru itu disahkan, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Kangen blusukan, Jokowi direncanakan kunjungi Jawa Tengah

Kontan.co.id sebelumnya memberitakan, sejumlah kalangan menyoroti dan menagih penerbitan UU Minerba baru yang sangat lambat. Padahal, beleid tersebut sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020 lalu.

Salah satu yang mengkritisi lambatnya penerbitan UU Minerba baru ini adalah Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi. Menurut Redi, maksimal 30 hari setelah perubahan UU itu disahkan DPR RI, UU Minerba baru itu harus sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Redi, proses penomoran undang-undang dan pengundangan dalam Lembaran Negara seharusnya dilakukan dengan cepat setalah naskah perubahan UU diteken Presiden. Selanjutnya, bisa langsung diterbitkan kepada publik.

Redi menekankan, penerbitan UU Minerba baru sangat lah penting. Sebab, Redi dan sejumlah koleganya akan mengajukan uji formil untuk menggugat UU Minerba baru itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Banyak yang menunggu, ternyata UU Minerba sudah diteken Jokowi pada 10 Juni 2020

"Ada persoalan waktu yang tidak bisa ditunda-tunda karena menyangkut hak uji formil ke MK dibatasi waktu 45 hari. Jangan sampai hak warga negara terhambat," ujar Redi kepada Kontan.co.id, Selasa (16/6) kemarin.

Tak hanya Redi, hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar. Dia menyesalkan Sekretariat Negara maupun Kemenkum-HAM tidak segera menerbitkan UU Minerba baru kepada publik.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×