kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,05   -17,44   -1.89%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Minerba terbit, Kementerian ESDM melarang gubernur menerbitkan izin tambang baru


Minggu, 21 Juni 2020 / 16:14 WIB
UU Minerba terbit, Kementerian ESDM melarang gubernur menerbitkan izin tambang baru
ILUSTRASI. UU Minerba yang baru telah diundangkan pada 10 Juni 2020, menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta gubernur untuk tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan minerba. Ketentuan itu menyusul diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba).

UU Minerba yang baru itu telah diundangkan pada 10 Juni 2020, menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009. Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengungkapkan, permintaan untuk menunda izin pertambangan baru itu juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

Sekali pun nantinya ada pendelegasian perizinan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, detail pengaturannya akan berada dalam PP yang sedang disusun tersebut. Terkait hal ini, Ditjen Minerba pun telah mengirimkan surat edaran kepada Gubernur seluruh Indonesia. "Iya (sudah ada surat untuk gubernur tentang penundaan pemberian izin pertambangan baru). Detailnya dibahas di PP," kata Heri kepada Kontan.co.id, Minggu (21/6).

Baca Juga: Bisa jadi IUPK, ini harapan Vale usai 20% sahamnya diserap holding tambang BUMN

Surat yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Minerba Rida Mulyana, atas nama Menteri ESDM. Dalam surat edaran Ditjen Minerba tertanggal 18 Juni 2020 itu, ada lima poin yang disampaikan untuk para gubernur di seluruh Indonesia. Kelima poin tersebut ialah:

Pertama, dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 dan undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba, tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak 10 Juni 2020, atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Walau UU Minerba yang baru akan digugat ke MK, penyusunan RPP tetap berlanjut

Kedua, dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba (sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama), gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru sebagaimaan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 dan undang-undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba.

Ketiga, penerbitan perizinan yang baru (sebagaimana dimaksud dalam poin kedua), berupa penerbitan:

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  2. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
  3. Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan
  4. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
  5. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan
  6. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan
  7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan.

Baca Juga: Dinilai cacat formil, ramai-ramai gugat UU Minerba ke MK pekan depan

Keempat, penerbitan perizinan dan non-perizinan selain sebagaimana dimaksud pada poin ketiga, berupa:

  1. Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP operasi produksi
  2. pemberian perpanjangan terhadap perizinan yang telah diterbitkan, sebagaimana dimaksud pada poin ketiga
  3. penyesuaian perizinan dalam rangka perubahan status penanaman modal, dan
  4. persetujuan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Dalam jangka waktu pelaksanaan pengelolaan kewenangan sebagaimana dimaksud poin pertama, dapat diproses penerbitannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, terhadap permohonan perizinan yang telah diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020 dan belum diterbitkan perizinan sampai dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 173 C UU Nomor 3 tahun 2020.

Baca Juga: UU Nomor 3 Tahun 2020 jadi UU Minerba yang baru, sejumlah pihak siap gugat ke MK

UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru memang mengambilalih kewenangan izin dari pemerintah daerah. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Namun dalam Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menilik catatan Kontan.co.id, pada Rapat Paripurna pengesahan UU Minerba baru 12 Mei 2020 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan sejumlah pertimbangan atas penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pusat. Antara lain sebagai pengendalian produksi dan penjualan terutama logam dan batubara sebagai komoditas strategis untuk ketahanan energi serta suplai hilirisasi logam.

Baca Juga: Banyak yang menunggu, ternyata UU Minerba sudah diteken Jokowi pada 10 Juni 2020

Ia pun menjamin, tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pertambangan. "Penarikan kewenangan ke pusat untuk komoditas logam dan batubara lebih efektif, sementara untuk bukan logam, batuan dan IPR dapat didelegasikan ke Pemda," sebut Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×