Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Renegosiasi Kontrak Karya (KK) pertambangan antara pemerintah dan PT Vale Indonesia, Tbk menunjukkan langkah maju. Perusahaan pertambangan nikel tersebut mengaku tak keberatan jika pemerintah menaikkan nilai royalti serta memangkas luas lahan konsesi pertambangan.
Saat ini, Vale membayar royalti 0,7% kepada negara. "Kami bersedia menaikkan royalti bertahap. Tetapi saya tidak bisa kasih detailnya, karena saya belum diskusi dengan pemerintah," ujar Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Nico Kanter kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/10).
Selain bersedia menaikkan royalti, Nico mengatakan, Vale juga bersedia melepaskan lahan konsesinya. Saat ini, kata Nico, luas lahan tambang Vale mencapai sekitar 190.000 hektare (Ha). Sebagian besar lahan tersebut belum digarap Vale. "Yang terpakai baru 8000-an ha," ujarnya.
Nico belum bersedia mengungkapkan berapa hektare jumlah lahan yang dilepas tersebut. "Itu nanti tergantung hasil diskusi kita dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten," kata Nico.
Sebagai kompensasi atas kenaikan royalti dan memangkas luas lahan itu, Vale, meminta pemerintah memperpanjang Kontrak Karya (KK) perusahaan. KK Vale yang berlaku saat ini akan berakhir 28 Desember 2025. "Kami akan minta jaminan waktu operasi karena kami ingin investasi dan ekspansi smelter," jelasnya.
Dalam rencana jangka menengah, Nico bilang, Vale akan berinvestasi US$ 2 miliar. Dana itu antara lain untuk meningkatkan kapasitas produksi dari ini 72.500 ton per tahun menjadi 120.000 ton per tahun pada lima tahun yang akan datang."Kami juga ekspansi smelter, bangun jalan dan pelabuhan," terangnya.
Karena itu, menurut Nico, Vale berharap agar renegosiasi kontrak karya ini bisa selesai dengan segera. Karena, akan memberikan kepastian bagi perusahaan untuk berinvestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News