Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berharap dokumen Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah bisa segera keluar. Dengan adanya IUPK ini, kepastian terkait dengan rencana investasi perusahaan ke depan akan terjamin.
Senior Manager Communication Vale Indonesia Bayu Aji mengatakan, hingga saat ini Vale belum menerima dokumen IUPK, namun segala macam persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi oleh Vale.
Saat ini, Vale masih menunggu dokumen IUPK tersebut karena masih berada di tangan pemerintah.
"Saat ini kami belum menerima dokumennya dan sangat diharapkan bisa segera," kata Bayu di Jakarta, Senin malam (1/4).
Ia menjelaskan, adanya IUPK akan memberikan jaminan dan kepastian rencana investasi di tengah upaya Vale Indonesia yang sedang mengembangkan tiga proyek smelter nikel baru dengan total investasi US$ 9 miliar di Sulawesi Selatan (Sorowako), Sulawesi Tenggara (Polamaa), dan Sulawesi Tengah (Bahodopi).
Baca Juga: Divestasi Kelar, Vale Indonesia (INCO) Segera Dapat Perpanjangan IUPK 20 Tahun
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada acara penandatanganan divestasi saham Vale Indonesia pada Februari 2024 mengharapkan agar dokumen IUPK Vale bisa segera dikeluarkan.
"Seperti yang kami sampaikan waktu penandatanganan divestasi, antara pemerintah dan Vale ada kesamaan persepsi, yaitu hilirisasi harus makin kencang," ujar Bayu.
Menurut catatan KONTAN, pemerintah bersiap memberikan perpanjangan IUPK bagi Vale Indonesia selama 20 tahun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, proses peralihan dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK sudah tuntas.
"(Sudah diperpanjang) sesuai dengan yang diminta, kira-kira (20 tahun) kan MIND ID sudah yang paling gede disitu," kata Arifin beberapa waktu lalu.
Arifin memastikan, Kementerian ESDM telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan IUPK ini. Dalam pekan ini akan dilakukan penandatanganan dokumen IUPK bagi Vale Indonesia.
Pasca perpanjangan ini, Vale Indonesia diwajibkan menuntaskan komitmen hilirisasinya dalam lima tahun ke depan. Kontan mencatat, salah satu proyek yang jadi fokus yakni Proyek Smelter Pomalaa senilai US$ 4,5 miliar. Proyek ini dipastikan bakal masuk dalam dokumen IUPK INCO nantinya.
Baca Juga: Pasca Divestasi, Vale Indonesia (INCO) Bakal Gelar Rights Issue
Arifin Tasrif mengungkapkan, proyek High-Pressure Acid Leach (HPAL) Blok Pomalaa bakal menjadi syarat yang tertuang untuk perpanjangan izin operasi INCO.
"Sekarang kan kita kasih perpanjangan usaha tambangnya, dengan catatan dia mesti bangun smelter yang dengan Ford, kalau enggak bangun batal (IUPK-nya)," kata Arifin di Gresik, dikutip Minggu (3/3).
Arifin menambahkan, pemerintah bakal melakukan evaluasi secara rutin terkait perkembangan proyek-proyek hilirisasi INCO pasca pemberian perpanjangan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News