Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski memiliki beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengaku tidak terlalu terdampak rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang harga jual listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT).
Head of Investor Relations & Treasury Vale Indonesia Adi Susatio beralasan, INCO mengelola PLTA untuk kepentingan bisnis operasional perusahaan itu sendiri. Wajar apabila perusahaan ini tidak terlalu terpengaruh keberadaan kebijakan baru dari pemerintah.
Baca Juga: Menilik prospek saham emiten logam pasca kesepakatan dagang AS-China fase pertama
INCO mengelola tiga PLTA yang meliputi PLTA Larona, PLTA Balambano, dan PLTA Karebbe. PLTA Larona sudah berdiri sejak 1979 dan memproduksi listrik rata-rata sebesar 165 megawatt (MW).
PLTA Balambano berdiri pada 1995 dan memiliki kapasitas sebesar 110 MW. Adapun PLTA Karebbe dibangun pada 2011 dengan kapasitas sebesar 90 MW.
Ketiga PLTA ini berfungsi sebagai pemasok listrik untuk mengoperasikan furnace atau pengolahan bijih nikel milik INCO di Sorowako.
Baca Juga: Perang dagang mereda, saham-saham apa saja yang layak dicermati?