kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Viral denda bisnis makanan beku, ini kriteria frozen food tak wajib punya izin edar


Senin, 25 Oktober 2021 / 12:24 WIB
Viral denda bisnis makanan beku, ini kriteria frozen food tak wajib punya izin edar
ILUSTRASI. Frozen food (makanan beku) disimpan dalam lemari es. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi viral beberapa waktu belakangan. 

Muncul pula kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pelaku bisnis frozen food yang dipanggil pihak kepolisian dengan alasan tak memiliki izin edar. 

Bagi Anda yang masih bingung dengan ketentuan terbaru ini, jangan cemas. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar. 

Lantas, apa saja kriteria frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar? Berikut informasi yang dilansir Kontan dari indonesiabaik.id:

1. Masa simpan kurang dari tujuh hari

Produk mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan. 

Hal ini perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk.

Baca Juga: Selama pandemi bisnis makanan beku diperkirakan dapat meningkat lebih dari 50%

2. Sebagai bahan baku

Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

3. Dikemas dan dijual langsung

Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

Baca Juga: ARPI: Tahun 2025, nilai pasar frozen food bisa mencapai Rp 200 triliun

4. Makanan siap saji

Produk yang tergolong makanan olahan siap saji

Yang perlu dicatat, pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar.

Izin edar diberikan oleh BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Nilai pasar frozen food

Melansir Kontan, Ketua Umum Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI) Hasanuddin Yasni mengemukakan banyaknya orang yang terjun ke bisnis makanan beku atau frozen food di tingkat usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun rumahan, memang menyumbang cuan bagi bisnis cold chain dan juga industri frozen food sendiri. 

Ia memprediksi di tahun 2025, nilai pasar frozen food bisa mencapai Rp 200 triliun. Adapun pada tahun 2020, nilai pasarnya mencapai Rp80 triliun dan tahun ini diprediksi menjadi Rp 95 triliun.

"Tren makanan beku ke depannya, pasarnya dapat mencakup hingga ke pelosok, jadi dibutuhkan mini-mini temperature-storage sebagai hub dari pasar ritel, third party logistics dan distribution center," jelas Yasni saat dihubungi oleh Kontan, Kamis (21/10).

Selanjutnya: Bisnis frozen food menjamur, ARPI prediksi nilai pasar capai Rp 95 triliun tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×