kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Viral Pedagang Tanah Abang Minta E-commerce, Ini Kata Kemendag


Kamis, 12 Oktober 2023 / 21:22 WIB
Viral Pedagang Tanah Abang Minta E-commerce, Ini Kata Kemendag
ILUSTRASI. Mendag Zulkifli Hasan menemui para pedagang usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) seperti baju, sepatu, dan aksesori di Pasar Tanah Abang Blok A,Jakarta Pusat pada Kamis, (28/9) untuk mendengar secara langsung keluhan sepinya pengunjung.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pemerintah menutup TikTok Shop, kembali ramai di sosial media, sejumlah pedagang tanah abang meminta pemerintah agar menutup semua e-commerce lainnya seperti Shopee, dan Lazada.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan, pemerintah tidak akan menutup izin operasional e-commerce.

Menurutnya, keberadaan e-commerce dinilai berdampak positif bagi pelaku usaha dalam negeri untuk mengembangkan bisnisnya, karena produk yang dijual bisa dijangkau hingga ke luar daerah, jika dibandingkan berjualan secara tatap muka.

Baca Juga: Kenapa TikTok Shop Ditutup? Ini Penjelasan Lengkapnya

“Pemerintah tidak akan menutup e-commerce. Karena itu sesuatu hal bisnis perdagangan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha,” tutur  Rifan  dalam media briefing, Kamis (12/10).

Rifan mengatakan, saat ini memang pemerintah sedang meregulasi aturan pengetatan barang impor yang banyak dijual di e-commerce. Maka dari itu, setelah aturan ini rampung, Dia berharap agar pelaku usaha bisa lebih cermat dan bisa mengembangkan pasar penjualan melalui perdagangan online agar mampu bersaing dengan barang impor.

“Pada prinsipnya barang-barang lokal kan sudah bagus semua, tinggal bagaimana kita mengajak konsumen Indonesia untuk yuk kita sama-sama beli dan pakai produk-produk dalam negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan larangan penjualan barang impor di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta hanya berlaku untuk barang yang dikirim secara lintas batas atau cross border.

Adapun kebijakan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklnan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang saat ini masuh tahap harmonisasi.

"Iya untuk (cross border) itu saja," jelas Zulkifli saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8).

Baca Juga: Ada Kabar TikTok Shop Buka Lagi 10 November, Kemendag: Belum Ajukan Izin E-Commerce

Dengan begitu, pedagang yang berdomisili atau berlokasi di luar negeri nantinya tidak lagi bisa menjual barang dengan harga di bawah US$ 100 secara langsung ke marketplace yang menyediakan fasilitas cross border.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menjelaskan melalui pengaturan tersebut, diharapkan produk-produk impor yang dijual di PPMSE dalam negeri masuk melalui mekanisme importasi umum.

Sehingga harga jual produk impor tidak berbeda jauh dengan harga produk lokal karena sudah dikenakan berbagai bea sesuai dengan ketentuan impor barang serta sesuai dengan standar dan persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×