kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Volume ekspor karet naik, tapi nilainya turun


Sabtu, 23 Agustus 2014 / 15:55 WIB
Volume ekspor karet naik, tapi nilainya turun
ILUSTRASI. Promo Burger King hari ini, 10 Maret 2023. Tersedia Paket Friyay Chicken non-pedas & Paket Angry Menu serba pedas


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komoditas karet merupakan salah satu produk unggulan eksport Indonesia. Kepala Pusat Humas Kemendag Ani Mulyati mengatakan sektor karet alam menyumbang 4,61% dari total ekspor nonmigas Indonesia pada 2013 (US$ 149,92 miliar).

"Pada saat ini, karet merupakan salah satu komoditas andalan ekspor utama Indonesia. Indonesia merupakan negara penyuplai terbesar ke-2 di dunia setelah Thailand,"  tegas Ani Mulyati, dalam siaran pernya, Sabtu (23/8).

Berdasarkan data Ditjen Perkebunan, pada tahun 2013, produksi karet alam Indonesia mencapai 3,2 juta ton dengan jumlah sekitar 16% atau sekitar 0,5 juta ton teralokasikan untuk pemenuhan kebutuhan domestik dan 84% atau sekitar 2,7 juta ton ditujukan untuk pasar ekspor.

Dari sisi volume, ekspor karet pada 2013 mengalami peningkatan sekitar 10,7% dibandingkan tahun 2012 yang mencapai 2,44 juta ton. Sementara itu dari sisi nilai, terjadi tren penurunan sekitar 12,1%, yakni dari US$ 7,86 miliar, pada tahun 2012, menjadi hanya US$ 6,91 miliar.

Negara tujuan utama ekspor karet pada 2013 adalah Amerika Serikat dengan volume mencapai 609.800 ton atau sekitar 22,6%, diikuti China dan Jepang yang masing-masing sebesar 511.700 ton sekitar 18,9% dan 425.900 ton atau sekitar 15,8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×