kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Wah, beberapa perusahaan tambang berhenti operasi


Rabu, 13 Juni 2012 / 21:48 WIB
Wah, beberapa perusahaan tambang berhenti operasi
ILUSTRASI. Harga batubara yang sedang naik memberi angin segar bagi emiten tambang batubara.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pertambangan di sepanjang tahun ini rupanya berdampak negatif kepada kelangsungan hidup sejumlah perusahaan tambang. Menurut Asosiasi Pertambangan Mineral Indonesia (Apemindo), terdapat sejumlah perusahaan tambang mineral pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berhenti beroperasi.

Beberapa aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2012, Peraturan Menteri Perdagagan No. 29 tahun 2012, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 75 tahun 2012.

Pemerintah berpendapat, sejumlah aturan yang telah dirilis tersebut bertujuan untuk mendorong pengembangan industri hilir mineral. Namun, menurut Apemindo, aturan-aturan tersebut malah merugikan sejumlah perusahaan tambang mineral karena mereka tidak bisa berproduksi lagi. "Tidak ada lagi aktivitas produksi," ujar Ketua Umum Apemindo, Poltak Sitanggang saat dihubungi KONTAN, Rabu (13/6).

Menurut Poltak, dengan adanya bea keluar sebesar 20%, total pungutan negara dari perusahaan-perusahaan tambang mineral pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi 85% dari total penjualan. Rinciannya, kata dia 5% royalti, 60% sejumlah pajak, dan 20% bea keluar. "Aturan-aturan ini bukan untuk hilirisasi, tetapi untuk mematikan pertambangan mineral yang dimiliki pengusaha nasional," ujar Poltak.

Dia menuding, aturan-aturan tersebut diskriminatif. Pasalnya, aturan-aturan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) seperti Freeport Indonesia, Newmont Nusa Tenggara (NNT), dan Inco. Padahal, royalti untuk Freeport Indonesia hanya 1%, NNT 3% dan Inco 3,75%. "FI dan NNT telah puluhan tahun beroperasi di Indonesia tetapi mereka baru bisa mengolah biji (ore) jadi konsentrat,"ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×