kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib L/C, pengusaha minta bank lokal kompetitif


Senin, 08 Oktober 2018 / 21:55 WIB
Wajib L/C, pengusaha minta bank lokal kompetitif
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 102 tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu resmi berlaku.

Aturan tersebut telah diundangkan tanggal 28 September lalu. Pada 7 Oktober 2018 kewajiban L/C untuk ekspor mineral, batubara, dan Crude Palm Oil (CPO).

Aturan tersebut diharapkan dapat menarik devisa dan menjaga harga. Selain itu aturan tersebut juga perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi eksportir.

"Permendag ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan Devisa Hasil Ekspor (DHE), serta menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan dalam siaran pers, Senin (8/10).

Pembayaran L/C diwajibkan melalui bank devisa dalam negeri. Berdasarkan aturan tersebut, cara pembayaran L/C akan mengikuti ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Diterapkannya kewajiban itu dianggap akan diikuti oleh pengusaha. Namun, pengusaha berharap ada peningkatan pelayanan dari bank lokal.

"Rate pembukaan fasilitas L/C di bank lokal harus kompetitif," terang Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.

Namun, secara umum Hendra bilang sebagian perusahaan telah melaksanakan kewajiban L/C. Pasalnya kebijakan tersebut sudah mulai disosialisasikan sejak 2015 lalu.

Perusahaan lain pun dinilai akan memenuhi kewajiban tersebut. Namun, terdapat beberapa perusahaan yang menurut Hendra belum akan mengikuti ketentuan tersebut secara langsung.

"Tidak dapat dipungkiri mungkin masih ada perusahaan yang terikat dengan kontrak jangka panjang dengan pihak pembeli," jelas Hendra.

Dalam kontrak tersebut memungkinkan adanya ketentuan skema pembayaran non L/C atau penempatan hasil penjualan pada bank luar negeri. Pemerintah diminta untuk memperhatikan hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×