Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Bersorak sorai lah perusahaan yang menggunakan batubara sebagai pembangkitnya. Pemerintah menerapkan wajib pasok dalam negeri (DMO) sebesar 47 juta ton yang diberlakukan tahun depan.
"Untuk mulai efektif diberlakukan, kita harus menunggu dulu Peraturannya diteken Menteri ESDM," kata Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Bambang Setiawan, Kamis (6/11).
Perkiraan kebutuhan sebesar 47 juta ton menurut Bambang sudah memasukkan seluruh kebutuhan industri dan pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) sebagai konsumen terbesar. Pasalnya mulai tahun depan sejumlah pembangkit PLN yang masuk dalam proyek 10.000 MW tahap pertama sudah mulai beroperasi.
Bahkan di tahun 2010, Departemen ESDM merencanakan untuk menambah jumlah wajib pasok dalam negeri sebanyak 70 juta ton. "Itu dengan pertimbangan akan semakin banyak lagi pembangkit baru milik PLN yang akan beroperasi. Juga dengan memperkirakan kebutuhan industri tekstil dan industri yang lainnya," tambahnya.
Pemerintah berharap ketika Peraturan Menteri ESDM tentang DMO Batubara berlaku nanti, tidak ada lagi gonjang-ganjing dan keluhan atas kekurangan pasokan batubara dari dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News