kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.892   10,00   0,06%
  • IDX 6.305   -68,49   -1,07%
  • KOMPAS100 825   -11,01   -1,32%
  • LQ45 626   -7,40   -1,17%
  • ISSI 218   -1,80   -0,82%
  • IDX30 350   -3,85   -1,09%
  • IDXHIDIV20 426   -3,16   -0,74%
  • IDX80 94   -1,19   -1,25%
  • IDXV30 118   -0,66   -0,56%
  • IDXQ30 111   -1,03   -0,92%

Wajib Pasok Batubara 2009 Sebesar 47 Juta Ton


Kamis, 06 November 2008 / 10:16 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati

JAKARTA. Bersorak sorai lah perusahaan yang menggunakan batubara sebagai pembangkitnya. Pemerintah menerapkan wajib pasok dalam negeri (DMO) sebesar 47 juta ton yang diberlakukan tahun depan.

"Untuk mulai efektif diberlakukan, kita harus menunggu dulu Peraturannya diteken Menteri ESDM," kata Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Bambang Setiawan, Kamis (6/11).
 
Perkiraan kebutuhan sebesar 47 juta ton menurut Bambang sudah memasukkan seluruh kebutuhan industri dan pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) sebagai konsumen terbesar. Pasalnya mulai tahun depan sejumlah pembangkit PLN yang masuk dalam proyek 10.000 MW tahap pertama sudah mulai beroperasi.
 
Bahkan di tahun 2010, Departemen ESDM merencanakan untuk menambah jumlah wajib pasok dalam negeri sebanyak 70 juta ton. "Itu dengan pertimbangan akan semakin banyak lagi pembangkit baru milik PLN yang akan beroperasi. Juga dengan memperkirakan kebutuhan industri tekstil dan industri yang lainnya," tambahnya.
 
Pemerintah berharap ketika Peraturan Menteri ESDM tentang DMO Batubara berlaku nanti, tidak ada lagi gonjang-ganjing dan keluhan atas kekurangan pasokan batubara dari dalam negeri.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×