Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk mengaku, penjualan gasnya mulai menunjukkan peningkatan seiring implementasi harga gas bagi industri yang tertera dalam Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020.
Division Head, Marketing Research & Strategy Perusahaan Gas Negara Houstina Anggraini menyebut, PGN menyalurkan gas sebanyak 309 BBTUD kepada 189 pelaku industri penerima manfaat harga gas US$ 6 per MMBTU sejak Kepmen tersebut berlaku di bulan April lalu.
Baca Juga: Menteri ESDM harap smelter Freeport dan Kilang Tuban Pertamina selesai tepat waktu
Pelaku industri yang merasakan penurunan harga gas meliputi industri pupuk, baja, keramik, kaca lembaran, kimia dasar, petrokimia, hingga sarung tangan karet.
Dia menjelaskan, penjualan gas PGN kepada pelanggan industri Kepmen ESDM 89K/2020 berada di level 223 BBTUD di bulan April 2020. Angka tersebut kemudian turun menjadi 157 BBTUD di bulan Mei ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tengah gencar-gencarnya diberlakukan.
Penjualan gas PGN mulai merangkak naik di bulan Juni menjadi 217 BBTUD dan kembali berlanjut di bulan Juli menjadi 250 BBTUD. “Pelaku industri perlahan-lahan mulai merasakan manfaat penurunan harga gas,” imbuh Houstina dalam webinar, Selasa (1/9).
Hanya memang, ia mengaku bahwa tingkat penyerapan gas di sektor industri cenderung melambat sepanjang tahun ini yakni di kisaran 65%. Penyerapan gas baru akan membaik di tahun 2021 meski belum begitu maksimal yakni di level 80%. Kemudian, jika tak ada kendala berarti, persentase penyerapan gas akan maksimal di level 100% mulai tahun 2022.
Houstina juga menilai, di samping permintaan gas industri yang belum optimal, tantangan PGN lainnya adalah menyediakan infrastruktur gas yang benar-benar memadai bagi kelompok pelanggan tersebut. “Kami sendiri masih dalam upaya penyambungan infrastruktur pipa gas terutama di Jawa dan Sumatera,” katanya.
Baca Juga: Tarif listrik turun, ini daftar tarif listrik terbaru 2020
Ke depan, PGN berusaha untuk mengoptimasi alokasi gas industri. Caranya dengan mendorong industri melalui Kementerian Perindustrian untuk memanfaatkan gas bumi sesuai alokasi volume dan menyelesaikan segala Gas Sales Agreement (GSA) di sektor hulu.
PGN juga akan lebih maksimal dalam menjalankan perannya sebagai aggregator gas bumi. Dalam hal ini, perusahaan berkode saham PGAS tersebut mengelola portofolio pasokan, integrasi berbagai infrastruktur, dan mensinergikan penjualan gas ke semua segmen pengguna. “Kami juga terus memperkuat sistem internal dan peningkatan layanan pelanggan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News