kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Walhi: Industri tambang Indonesia belum mampu mematuhi kaidah lingkungan dengan baik


Selasa, 12 Januari 2021 / 11:20 WIB
Walhi: Industri tambang Indonesia belum mampu mematuhi kaidah lingkungan dengan baik


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan penambangan minerba sudah pasti mempengaruhi kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Kesadaran akan pemeliharaan lingkungan pun sudah seyogianya dipenuhi oleh setiap pelaku usaha pertambangan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nur Hidayati mengatakan, sejauh ini pihaknya menilai bahwa industri pertambangan di Indonesia belum memenuhi kaidah-kaidah lingkungan. Tak jarang, masalah muncul akibat aktivitas pertambangan. Mulai dari masalah perizinan, konflik dengan penduduk lokal, hingga pencemaran akibat limbah tailing pertambangan dan debu batubara.

Saat kegiatan penambangan selesai, masalah bukan berarti berakhir. Ada saja beberapa perusahaan tambang yang meninggalkan lubang-lubang bekas tambang begitu saja. Kewajiban reklamasi dan pasca tambang pun acap kali tidak dipenuhi dengan baik.

Baca Juga: Tekmira Balitbang ESDM kembangkan anoda baterai dari batubara

“Kalau kami lihat dari data Kementerian ESDM, ada sekitar 8 juta hektare lahan bekas tambang yang belum direklamasi sampai 2018,” ujar dia ketika dihubungi Kontan.co.id, Minggu (3/1).

Belum lagi, masih ada pelaku-pelaku usaha tambang yang tidak taat terhadap aturan perpajakan. Beberapa perusahaan tambang pun ada yang tidak memiliki NPWP, padahal kegiatan usaha sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

Nur Hidayati lantas menganggap bahwa dampak negatif industri pertambangan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat berlangsung dari hulu sampai hilir. Peran pemerintah pun dinilai tidak begitu signifikan, terutama dalam mengawasi implementasi undang-undang beserta turunannya.

“Banyak perusahaan yang mangkir dari kewajiban dana reklamasi dan ketaatan membayar pajak juga jauh dari standar. Ini mencerminkan bahwa industri tambang bukan sebagai industri yang baik,” ungkap Nur.

Dia juga berpendapat, perusahaan-perusahaan mesti memiliki pola pikir bahwa kewajiban mereka dalam melakukan reklamasi dan pasca tambang tidak bisa disamakan dengan program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Kegiatan CSR pun tidak bisa menggantikan kewajiban pemulihan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.

Lagi pula, dalam beberapa kasus, program CSR justru hanya digunakan untuk memperbaiki citra perusahaan tambang di mata masyarakat dan pemerintah yang pada kenyataannya perusahaan tersebut justru tidak patuh terhadap kaidah-kaidah keselamatan lingkungan. Dengan kata lain, CSR malah ditujukan untuk kepentingan perusahaan tersebut.

“Seringkali kegiatan CSR lebih banyak biaya promosi dan public relations-nya, tapi tidak tepat sasaran,” imbuh dia.

Lebih lanjut, menurut Nur, industri pertambangan khususnya batubara sudah memasuki fase sunset. Hal ini ditandai dengan mulai banyaknya negara-negara konsumen batubara yang beralih menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan.

Sayangnya, Indonesia masih terlalu jor-joran dalam mengeksploitasi batubara. Meski bukan menjadi pemilik cadangan terbesar, Indonesia justru bisa mengekspor batubara dalam jumlah melimpah dan melebihi kemampuan negara-negara lainnya. Hal ini menandakan laju eksploitasi batubara di Indonesia sangat masif.

Baca Juga: Trinitan Metals & Minerals (PURE) dukung industri baterai kendaraan listrik Indonesia

Adanya kebijakan hilirisasi pertambangan tidak bisa menjadi jaminan Indonesia mampu lepas dari belenggu eksploitasi minerba yang berlebihan dan melakukan transisi energi dengan benar. Malah, bagi WALHI, hilirisasi pertambangan cenderung menunjukkan bahwa pemerintah terkesan tunduk terhadap kepentingan pelaku usaha.

Ini terbukti dengan adanya sejumlah insentif yang akan diberikan kepada pelaku usaha tambang yang melakukan hilirisasi, meski perusahaan tersebut telah berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang.

“Masalahnya, kewajiban hilirisasi juga belum ditaati oleh banyak pelaku industri tambang. Padahal, hilirisasi sudah harus dilakukan sejak beberapa tahun lalu setelah UU Minerba yang lama terbit,” tegas Nur.

Tak hanya itu, hilirisasi tambang juga belum tentu sukses jika tidak ada integrasi antara hulu dengan hilir. Sebab, salah satu tantangan hilirisasi adalah belum siapnya industri yang bersifat end user menyerap produk olahan tambang dari sektor hulu.

Dengan begitu, selama Indonesia tidak memiliki industri manufaktur yang kuat, besar kemungkinan hasil tambang nasional masih hanya menjadi sekadar penyuplai bahan baku industri tertentu.

Selanjutnya: Program prioritas sektor ESDM untuk tahun 2021 telah ditetapkan, berikut daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×