kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wamen ESDM Pastikan Bakal Ada Penunjukkan Plt Direktur Hilir Migas


Rabu, 12 Februari 2025 / 17:16 WIB
Wamen ESDM Pastikan Bakal Ada Penunjukkan Plt Direktur Hilir Migas
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung usai rapat kerja bersama DPR di Jakarta (12/2/2025).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bakal ada penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.

"Untuk Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas itu juga nanti akan dievaluasi. Nanti akan ada penunjukan Plt," kata Yuliot di Kompleks DPR RI, Rabu (12/2).

Baca Juga: Penonaktifan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar, Menteri ESDM Bahlil: Itu Biasa

eperti diketahui, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar dan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Mustika Pertiwi telah dinonaktifkan per 10 Februari 2025.

Pencopotan Mustika tersebut terkait dugaan dari kasus kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat belakangan ini.Seperti diketahui, larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer tersebut didasarkan pada surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Baca Juga: Cuma Sebulan Menjabat, Wamen ESDM Sebut Dirjen Migas Dinonaktifkan Sejak 10 Februari

Berdasarkan surat itu, terhitung 1 Februari 2025, pangkalan wajib mendistribusikan 100% LPG 3 kg ke konsumen akhir yaitu, rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Atas dasar ketentuan tersebut, pangkalan tidak lagi diizinkan untuk mendistribusikan LPG 3 kg ke pengecer.

Sementara terkait posisi Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas, kini telah digantikan oleh Dirjen Minerba Tri Winarno sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×