kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Warga Fatmawati tolak jalur MRT layang


Senin, 05 November 2012 / 18:51 WIB
Warga Fatmawati tolak jalur MRT layang
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas hari ini di Pegadaian, Jumat 20 Agustus 2021. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Belasan masyarakat Fatmawati, Cipete yang tergabung dalam Masyarakat Peduli MRT, menolak pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) elevated atau jalur layang dari Lebak Bulus-Sisingamangaraja.

Mereka menyatakan, proyek MRT jalur elevated tidak akan efisien. Sebab, tiang pancang akan membelah jalan Fatmawati-Panglima Polim, yang dikhawatirkan mengurangi luas jalan dan mengakibatkan kemacetan yang kian parah.

"Untuk itu kami menuntut agar PT MRT Jakarta menyerahkan hasil kajian proyek tersebut," jelas Hilda Wibowo, Ketua Masyarakat Peduli MRT saat berdiskusi di kantor Ombudsman, Senin (5/11). Hilda mengaku ragu, proyek tersebut telah melibatkan ahli dan pakar transportasi.

Seirama dengan Hilda, Sigit Buntoro, salah satu anggota Masyarakat Peduli MRT juga mengkritisi pembangunan jalur layang yang akan melintas jalan di depan rumahnya itu. Ia bilang, teknologi jalur elevated tak lagi digunakan oleh negara lain. "Kita membuat MRT untuk pertama kalinya, kenapa tidak menerapkan underground seluruhnya," jelas Sigit.

Ia bilang, jika proyek dibuat melayang, maka penambahan jalur sulit dilakukan, karena tak ada lagi area yang tersedia. "Kami menolak pembangunan MRT layang, tapi kami mendukung 100% MRT di bawah tanah," ujar Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×