kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Warga Industri Tembakau Siap Menangkan Capres yang Peduli Nasib Mereka


Senin, 06 November 2023 / 16:46 WIB
Warga Industri Tembakau Siap Menangkan Capres yang Peduli Nasib Mereka
ILUSTRASI. Petani memanen tembakau di Cikoneng, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menentang rencana pemerintah merevisi PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan karena dinilai akan berimbas terhadap berkurangnya pendapatan dan menurunnya kesejahteraan petani tembakau. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai bahwa di era Jokowi memang tidak ada aturan yang cenderung berpihak kepada petani tembakau.

Baca Juga: Daya Beli Menurun, Indeks Kepercayaan Industri Melambat pada Oktober 2023

"Ya, karena pemerintahan sekarang, dinilai tidak berpihak kepada petani tembakau yang jumlahnya 24 juta jiwa (apabila dihitung bersama dengan keluarga inti). Padahal, bicara tembakau itu tidak hanya soal rokok. Kan bisa dikembangkan untuk produk lain, atau diekspor ke luar negeri, seperti Afrika atau negara lain," ujar Trubus.

Suka atau tidak, lanjut dia, tembakau merupakan komoditas yang strategis. Tanaman ini menghasilkan industri yang banyak memberikan pendapatan kepada negara. Serta menyerap tenaga kerja yang cukup besar.  

"Ini ada petani tembakau yang jumlahnya besar, seharusnya dibina dong. Bukan malah dibinasakan. Ingat, mereka tidak minta kerja kepada negara lho. Tapi kerja mandiri yang memberikan dampak kepada lapangan kerja baru," kata Trubus.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan terkait Pengamanan Zat Adiktif, yang masih dibahas, kata Trubus, jelas sekali banyak pasal yang arahnya 'membinasakan' petani tembakau.

Dalam draf RPP UU Kesehatan terutama pada bagian pengaturan produk tembakau, isinya banyak larangan. Intinya, beleid ini seolah ingin mematikan industri hasil tembakau (IHT).

Sebut saja pasal mengenai pelarangan iklan dan promosi produk tembakau. Atau, pasal yang mengharuskan setiap bungkus rokok berisi minimal 20 batang.

Baca Juga: Rilis IKI Oktober 2023: Daya Beli Menurun, Pelaku Usaha Menahan Produksi

"Kalau iklan dianggap tidak mendidik masyarakat untuk hidup sehat, tinggal dibuat aturan main saja yang berimbang. Bukan dengan melarang iklan atau promosi," papar Trubus.

Sedangkan syarat setiap bungkus rokok berisi minimal 20 batang, tentunya berdampak kepada naiknya biaya operasional. Kalau itu terjadi, maka buruh IHT serta petani tembakau bakalan kena dampaknya juga.  

Karena itu, sejak awal, petani tembakau serta para serikat dan organisasi pekerja IHT terus melakukan protes dan penolakan.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×