kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,53   2,89   0.31%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waskita Realty groundbreaking hotel di dua lokasi


Minggu, 15 Oktober 2017 / 18:10 WIB
Waskita Realty groundbreaking hotel di dua lokasi


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Realty mulai menggarap proyek hotel di Makassar dan Bandung. Dalam waktu dekat, perusahaan akan melakukan groundbreaking untuk kedua proyek hotel tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama Waskita Realty Tukijo mengatakan, pihaknya berencana membangun tiga hotel di beberapa titik lokasi di Tanah Air, yakni Banda Aceh, Makassar, dan Bandung. Ketiga proyek hotel tersebut menelan nilai investasi hingga Rp 600 miliar.

Perusahaan bakal melakukan groundbreaking untuk proyek hotel yang berlokasi di Makassar dan Bandung dalam waktu yang bersamaan, yakni Senin (16/10) bertepatan dengan hari ulang tahun Waskita Realty.

"Untuk groundbreaking bertepatan dengan ulang tahun Waskita Realty yang ke-3 pada tanggal 16 Oktober. Keduanya di jam yang sama yakni 10 WIB dan 10 WITA," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (15/10).

Meski tidak menyebut nilai investasi secara detail, Tukijo bilang, total investasi untuk kedua proyek itu berkisar Rp 250 miliar dan ditargetkan bakal rampung pada akhir 2018.

Berdasarkan catatan KONTAN, selain dua proyek hotel itu, Waskita Realty juga akan mengembangkan hotel di Banda Aceh di atas lahan seluas 5.000 meter persegi (m2) dengan kapasitas maksimal 150 kamar dan setinggi 18 lantai. Investasinya ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

Sementara hotel di Bandung dan Makassar masing-masing dibangun di lahan seluas 2.000 m2 dan 6.000 m2. Keduanya memiliki total kamar sebanyak 150 kamar. Investasi yang disiapkan untuk proyek ini juga tidak jauh berbeda dengan hotel yang akan dibangun di Banda Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×