Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji potensi penarikan cukai untuk popok dan tisu basah.
Perihal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Beleid ini telah diteken oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 3 November 2025.
Menanggapi rencana ini, Wings Group yang memproduksi popok Baby Happy dan popok dewasa Happily belum dapat berkomentar dan masih mempelajari rencana kebijakan ini lebih lanjut.
Baca Juga: Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Akan Melanjutkan Ekspansi Gerai Pada 2026
"Karena itu, kami belum dapat memberikan tanggapan resmi hingga terdapat kejelasan lebih lanjut dari pihak pemerintah. Wings Group selalu berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik," kata Head of Corporate Communication & CSR Wngs Group, Sheila H. Kansil kepada Kontan.co.id, Rabu (12/11/2025).
Sebelumnya, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menegaskan, mengingat daya beli masyarakat yang sedang lemah, sebaiknya pelaksanaan cukai popok ditunda.
Adapun rencana aturan ini pun ditengarai dapat memberikan dampak signifikan terhadap rantai penawaran dan permintaan, termasuk kepada sisi produsen.
Selanjutnya: Yen Tertekan Kamis (13/11), Bursa Global Menguat Seiring Berakhirnya Shutdown AS
Menarik Dibaca: Rekomendasi Menu Diet Tanpa Nasi untuk Turunkan Berat Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













