kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,36   2,61   0.29%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLKI dan kelompok masyarakat serukan penolakan label SNI untuk rokok elektrik


Jumat, 10 September 2021 / 14:39 WIB
YLKI dan kelompok masyarakat serukan penolakan label SNI untuk rokok elektrik
ILUSTRASI. Seseorang sedang menggunakan vape


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

Sebaliknya, dokumen SNI ini menyebutkan anggota Komite Teknis sebagian besar berisi industri/pabrikan besar tembakau ditambah para perokok, dengan konseptor SNI adalah kelompok yang selalu mempromosikan rokok elektronik di Indonesia

Dapat diperkirakan bagaimana bentuk SNI yang telah dibahas sejak 18 Desember 2020 ini akan sangat berpihak pada industri/pelaku usaha.

“Pemerintah seperti dibutakan dengan industri tembakau yang kini beralih ke produk baru demi menargetkan pelanggan baru mereka. Kami sangat menentang produk SNI ini karena kecenderungan peningkatan yang sangat tinggi pada perokok usia anak pada produk rokok elektronik. Bagaimana mereka juga telah disebut oleh iklan rokok elektronik membuat anak-anak menjadi objek bagi industri dalam memasarkan produknya,” jelas Nahla Jovial Nisa, Program Manager Lentera Anak.

Nahla mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada industri yang mengalahkan perlindungan anak.

Mengingat produk tembakau adalah produk yang menimbulkan efek adiksi atau ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan, maka terkait SNI ini, Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menyatakan bahwa pembuatan SNI produk hasil tembakau dengan alasan untuk melindungi konsumen adalah sesat pikir dan merupakan langkah yang keliru.

"Pembuatan SNI tersebut adalah anti regulasi karena bertentangan dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Menurutnya, instrumen untuk melindungi konsumen bukanlah dibuatnya SNI, melainkan dibuatnya aturan yang lebih komprehensif terkait konsumsi produk tembakau serta peredarannya

Pembuatan SNI tentang produk hasil tembakau juga merupakan suatu tanda keberpihakan pemangku kebijakan terhadap industri produk berbahaya serta indikasi pelemahan instrumen untuk melindungi konsumen yang sesungguhnya, yaitu PP 109 tahun 2012.

Baca Juga: Politisi PDIP sebut label SNI pada HPTL untuk perlindungan konsumen

“SNI ini adalah indikasi pelemahan PP109/2012 yang saat ini sedang dalam proses revisi, yang di dalamnya akan mengatur rokok elektronik. Sangat kentara bahwa industri mencuri jalan untuk menguatkan bisnisnya melalui SNI yang akan menjerumuskan masyarakat pada adiksi berikutnya ini. Untuk itu, kami meminta agar SNI ini dicabut," tegas Nina Samidi, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau.

Mendukung pernyataan di atas, Ari Soebagio dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) memberikan rekomendasi dari perspektif hokum agar BSN melihat kembali marwah produk ini sebagai produk yang berbahaya bagi kesehatan dan menengok kembali semua peraturan yang menyinggungnya.

Dalam hal ini, Kemenkes dan BPOM sebagai induk organisasi kesehatan di Indonesia juga harus bertindak dan bersuaran demi melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. “Kami setuju agar SNI ini dicabut,” tutup Ari dalam konferensi pers tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×