kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

YLKI ingatkan pemerintah soal rokok ilegal


Senin, 05 September 2016 / 17:45 WIB
YLKI ingatkan pemerintah soal rokok ilegal


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

"Jika pengawasan di lapangan sudah sedemikian baik, artinya akan susah menemukan rokok ilegal di pasaran. Jadi konsumen dewasa maupun anak-anak akan susah untuk mendapatkannya," ujar Agus.

Di pasaran, rokok ilegal masih sangat marak. Sepanjang 2016 ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan telah menindak sebanyak 1.300 kasus peredaran rokok ilegal.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk terus berupaya melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

"Bea cukai tidak ada henti-hentinya melakukan penindakan dan juga melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal. Harapannya tentu akan meminimalisir peredarannya dan bahkan memberantasnya," ujar Deni beberapa waktu lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×