kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hapus batas atas, Kementerian ESDM incar bonus tanda tangan dari blok-blok besar


Selasa, 22 Mei 2018 / 17:36 WIB
Hapus batas atas, Kementerian ESDM incar bonus tanda tangan dari blok-blok besar
ILUSTRASI. PASOKAN PERDANA LNG BLOK MAHAKAM ke FSRU Nusantara Regas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya yang diundangkan pada 7 Mei 2018. Dalam beleid terbaru ini, pemerintah menghapus batas atas bonus tanda tangan yang semula ditetapkan sebesar US$ 250 juta.

Sementara batas bawah tetap sama yaitu bonus tanda tangan minimal US$ 1 juta. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengungkapkan alasan pemerintah menetapkan batas bawah karena merujuk pada blok-blok eksplorasi.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang mengerjakan blok eksplorasi masih dalam tahapan mencari cadangan migas baru dengan risiko tinggi tidak mendapatkan cadangan minyak. Makanya pemerintah masih memberikan batas bawah minimal US$ 1 juta.

Sementara untuk penghapusan batas atas, pemerintah menghitung kemungkinan adanya bonus tanda tangan yang bisa lebih besar dari US$ 250 juta. "Karena mungkin ada yang lebih besar dari US$ 250 juta maka batas atasnya dilepas,"jelas Arcandra Jumat (18/4).

Apalagi sejumlah blok besar akan habis kontrak dalam lima tahun mendatang. Sejauh ini memang ada beberapa blok terminasi yang akan terminasi, seperti Blok Rokan yang akan terminasi pada 2021. Blok Corridor yang akan terminasi 2022 dan Blok Jabung yang akan habis kontraknya pada 2024.

Sementara itu, pemerintah mencatat pembayaran bonus tanda tangan yang paling besar yang pernah ditetapkan pemerintah hanyalah US$ 41 juta untuk Blok Mahakam. Perhitungannya hanya berdasarkan data bonus tanda tangan sebelumnya.

Dengan tidak adanya batas atas bonus tanda tangan, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyebut memungkinkan penerimaan akan negara lebih besar. "Perubahan itu dalam rangka meningkatkan penerimaan negara pada kegiatan usaha hulu migas dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," kata Agung dalam keterangan tertulis Senin (21/5).

Penghapusan batas atas bonus tanda tangan juga didukung oleh Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto yang menyebut langkah pemerintah menghapus batas atas bonus tanda tangan sudah cukup bagus. Pasalnya batas atas bonus tanda tangan tidak akan cocok untuk blok-blok migas skala besar.

Selain itu, besar kecilnya bonus tanda tangan memang seharusnya tidak dibuat seragam. Meski di sisi lain tidak lantas memperpanjang birokrasi, namun juga memerlukan proses negosiasi dan tawar menawar dalam hal harga atau keekonomian.

"Besar kecilnya bonus tanda tangan pada dasarnya adalah fungsi dari skala keekonomian lapangan tersebut. Selain itu juga mencerminkan posisi tawar kita secara relatif dengan investor. Kalau kecil ya berarti mengindikasikan minat atau willingness investor secara relatif terhadap blok tersebut sebenarnya biasa-biasa saja dan kita di posisi yang tidak bisa terlalu menawar tinggi,"jelas Pria Agung kepada Kontan.co.id Senin (21/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×