kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga indeks biodiesel turun jadi Rp 7.600 per liter pada Agustus 2018


Jumat, 10 Agustus 2018 / 19:24 WIB
Harga indeks biodiesel turun jadi Rp 7.600 per liter pada Agustus 2018
ILUSTRASI. Produk biodiesel


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN), yang meliputi biodiesel dan bioetanol untuk Agustus 2018. Melalui Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 4057/12/DJE/2018, harga BBN ditetapkan sebesar Rp 7.600 per liter.

HIP Biodiesel Agustus 2018 ini turun Rp 349 dari Juli 2018 lalu, yaitu Rp 7.949 per liter. Harga tersebut masih belum termasuk dengan perhitungan ongkos angkut, yang berpedoman pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.1770 K/12/MEM/2018.

Dari data Kementerian ESDM, penurunan HIP biodiesel disebabkan turunnya harga minyak sawit akibat berkurangnya permintaan dari negara-negara pengimpor. Selain itu juga dipengaruhi oleh kekhawatiran terhadap antisipasi perang dagang yang turut mempengaruhi permintaan China.

HIP biodiesel ini ditopang oleh harga rata-rata minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) sepanjang 25 Juni 2018 hingga 24 Juli 2018 sebesar Rp 7.300 per kilogram (kg). Harga ini lebih rendah pada periode sebelumnya, yaitu Rp 7.740 per kg.

Sementara itu, kenaikan harga terjadi pada HIP bioetanol. Harga pasar bioetanol diplot sebesar Rp 10.010 per liter, naik Rp 110 dari Juli 2018 yang sebesar Rp 9.900 per liter.

Faktor kenaikan ini ditentukan oleh rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama 25 September 2017 - 24 Juli 2018 tercatat sebesar Rp 1.556 per kg ditambah besaran dolar Amerika Serikat, yaitu US$ 0,25 per liter dikali 4,125 kg per liter. Untuk diketahui, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan selali oleh Direktur Jenderal EBTKE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×