kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,06   6,46   0.65%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KESDM usul industri penunjang migas masuk UU Migas


Senin, 07 November 2016 / 20:55 WIB
KESDM usul industri penunjang migas masuk UU Migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan untuk memasukan industri penunjang migas dalam revisi Undang-Undang Migas yang baru. Usulan ini dilakukan agar industri penunjang mendapat mendukung dalam kegiatan operasi migas.

Untuk itu, Pemerintah meminta masukan dari stakeholder terkait hal ini. Sesditjen Migas Susyanto dalam Seminar nasional APMI di Bogor akhir pekan lalu mengatakan, kedudukan industri penunjang perlu diperkuat lagi dalam bab khusus di revisi UU Migas.

Dia mencontohkan, dalam UU kelistrikan dan UU Minerba, industri penunjang migas diatur dalam bab tersendiri. Biarpun saat ini industri penunjang migas telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, namun kedudukannya perlu diperkuat lagi

“Sebetulnya kami sudah memasukkan (industri penunjang) di satu bab tersendiri. Nanti babnya apakah tetap masih perusahaan penunjang atau kita namakan kapasitas nasional. Ini akan lebih jelas kedudukan hukum dan sebagainya,” jelas Susyanto keterangan tertulis, Senin (7/11).

Susyanto mengharapkan, badan usaha yang bergerak dalam bidang industri penunjang migas ikut mendorong agar usulan ini dapat diterima oleh DPR. Lebih lanjut Susyanto mengatakan, untuk mendukung industri penunjang migas, Pemerintah menyusun Buku APDN yang diperbarui setiap tahun. Buku APDN merupakan katalog penyedia barang dan jasa penunjang migas di Indonesia yang juga menjadi acuan dalam merancang desain maupun spesifikasi proyek dalam kegiatan hulu migas.

Selain itu, buku APDN tersebut juga menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan procurement dalam kegiatan hulu migas serta acuan pengendalian impor barang. Buku APDN 2015 terdiri dari 477 perusahaan jasa, 125 produsen barang yang mencakup 1.189 jenis produk.

Sesuai dengan Permen ESDM nomor 15 tahun 2013, tujuan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas adalah menimbulkan multiplier effect untuk perekonomian negera, mengembangkan inovasi dan teknologi dalam negeri, memproduksi barang dan jasa secara efektif dan efisien serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri secara akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×