kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kewajiban DMO batubara 2018 capai 121 juta ton


Selasa, 16 Januari 2018 / 06:16 WIB
Kewajiban DMO batubara 2018 capai 121 juta ton
ILUSTRASI.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan, persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25% dari rencana produksi tahun  2018 yang disetujui. 

Dengan persentase sebesar 25% tersebut, maka kewajiban DMO bisa naik menjadi 121 juta ton. Kementerian ESDM menyatakan batas atas produksi tahun ini sebesar 485 juta ton.

Jumlah tersebut berdasarkan realisasi produksi sepanjang tahun lalu sebanyak 461 juta ton ditambah 5% toleransi ekspansi produksi yang bisa diberikan Kementerian ESDM. "Pada tahun 2018, pemerintah memberikan toleransi kenaikan sebesar 5% dibandingkan realisasi tahun 2017," ujar Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Senin (15/1).

Sepanjang tahun lalu, penyerapan DMO batubara tercatat sebanyak 97 juta ton. Jumlah itu lebih rendah ketimbang target yang diwajibkan dalam DMO tahun 2017 sebanyak 121 juta ton. Artinya, sebanyak 364 juta ton atau 78,96% dari total produksi tahun 2017 masih diekspor penambang.

Banyak faktor yang memengaruhi. "Antara lain karena belum mulainya operasi PLTU-PLTU yang seharusnya kita plot dan juga ada beberapa industri yang mengalami kendala," terangnya.

Meskipun begitu, Kementerian ESDM menargetkan pemanfaatan batubara domestik pada tahun ini bisa mencapai 121 juta ton. Atau minimal bisa sebanyak 114 juta ton. Pihaknya cukup optimistis, ada peningkatan kebutuhan dari industri-industri dalam negeri.

Seiring dengan itu,  pemerintah juga membuat panduan penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) bagi penambang batubara dan mineral dengan mengikuti Permen ESDM yang akan dibuat. Isinya tentang jumlah produksi, pengajuan tenaga kerja asing, pemegang saham dan lainnya.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi bilang, pengajuan tenaga kerja asing hanya bisa sekali saat pengajuan RKAB awal tahun. "Jadi tidak bisa diubah lagi di pertengahan tahun," kata Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×