kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina segera selesaikan proposal ke pemerintah


Senin, 12 Februari 2018 / 06:54 WIB
Pertamina segera selesaikan proposal ke pemerintah
ILUSTRASI. Gedung Pertamina Pusat di Jakarta


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan penugasan secara resmi kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengelola delapan blok habis kontrak (terminasi). Namun, hingga saat ini pemerintah belum menandatangani kontrak dengan Pertamina di delapan blok terminasi tersebut.

Hal ini terjadi karena Pertamina belum selesai menyusun proposal terkait syarat dan ketentuan atau terms and conditions (T&C) atas pengelolaan delapan blok terminasinya kepada emerintah.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, BUMN tersebut saat ini sedang menyelesaikan seluruh proses untuk mengambil alih kelola delapan blok terminasi. Termasuk juga menyelesaikan syarat dan ketentuan untuk kedelapan blok tersebut. "Semuanya masih dalam proses. Tentu kami semua ingin segera selesai," kata Alam kepada Kontan.co.id, Jumat (9/2).

Perlu diketahui, pemerintah telah memberikan batas waktu bagi Pertamina untuk menyerahkan syarat dan ketentuan delapan blok terminasi itu. Batas waktu pemerintah hanya 30 hari. Ini artinya, Pertamina harus sudah menyerahkan syarat dan ketentuan delapan blok terminasi pada awal Maret 2018.

Meski tenggat waktu yang diberikan cukup sedikit, Kementerian ESDM yakin, Pertamina dapat segera menyelesaikan syarat dan ketentuan untuk delapan blok terminasi yang akan dikelola Pertamina tersebut. "Pertamina dalam waktu dekat segera akan menyampai syarat dan ketentuan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial.

Sekadar catatan, pengelolaan delapan blok terminasi ini akan menggunakan skema gross split. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52/ 2017 tentang Revisi Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Sekadar catatan, kedelapan blok terminasi yang pengelolaanya akan diambil alih oleh Pertamina tersebut adalah, Blok Attaka yang berlokasi di offshore Kalimantan Timur dengan operator eksisting Chevron Indonesia Company. Blok South East Sumatera yang dioperatori oleh operator CNOOC SES Ltd. Serta, Blok East Kalimantan dioperatori oleh Chevron Indonesia Company.

Selain itu ada pula, Blok Tengah yang dioperatori oleh Total Indonesie. Blok NSO yang dioperatori oleh Pertamina. Blok Ogan Komering dioperatori oleh Talisman Ogan. Blok Sanga-Sanga dengan operator VICO, dan Blok Tuban dioperatori oleh JOB Pertamina-Petrochina East Java Ltd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×