kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petani garam minta perlindungan


Rabu, 18 Oktober 2017 / 20:24 WIB
Petani garam minta perlindungan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski kebijakan dan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah dinilai baik, tetapi petani garam membutuhkan regulasi untuk perlindungan.

"Regulasinya belum memihak kepada petani garam," ujar Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur, Muhammad Hasan, Rabu (18/10).

Pembagian jenis garam konsumsi dan garam industri dinilai Hasan masih menjadi masalah. Pembagian jenis garam tersebut dipandang akan mengganggu tata niaga garam di Indonesia.

Selain itu Hasan bilang petani garam masih belum mendapatkan perlindungan terkait harga. "Aturan tentang ketentuan Harga berupa penetapan Harga Pokok Pembelian (HPP) jg belum diatur hingga saat ini," terang Hasan.

Pembuatan HPP dinilai Hasan akan menjaga harga garam tetap stabil. Stabilnya harga garam akan berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan petani garam.

Hal itu akan memacu petani garam sehingga produksi bisa meningkat. Petani garam tidak perlu khawatir apabila produksi berlebih harga akan anjlok.

Selain masalah harga, petani garam juga menuntut pendataan yang tepat terkait produksi garam. Jakfar Sodikin, Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) bilang KKP masih belum memiliki data panen garam yang akurat.

Hal tersebut berpengaruh pada tata niaga garam dan impor garam. "Kebijakannya cenderung dadakan dan tidak disertai data akurat seperti impor yang tidak menghitung masa panen," jelas Jakfar.

Meski begitu, bantuan fasilitas untuk meningkatkan produksi dinilai sudah baik. Jakfar berharap ke depan kuantitas bantuan tersebut ditambah. Hal tersebut dinilai akan membantu peningkatan produksi dan kualitas garam Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×