kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proses integrasi Pertagas ke PGN harus segera dilakukan, ini kata Ceri


Senin, 28 Mei 2018 / 22:40 WIB
Proses integrasi Pertagas ke PGN harus segera dilakukan, ini kata Ceri
ILUSTRASI. PASOKAN GAS PLTG TALANG DUKU dari PGN


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri) menuturkan proses integrasi Pertamina Gas (Pertagas) ke Perusahaan Gas Negara (PGN) harus segera dilakukan. Pasalnya, semakin cepat integrasi dilakukan maka value creation yang optimal untuk bisnis gas Pertamina akan semakin cepat terealisasi.

“Bisnis utama Pertagas di bidang transmisi gas akan semakin membesar karena Pertagas dapat ditunjuk sebagai operator untuk semua fasilitas transmisi Pertagas dan PGN serta akan ditugaskan untuk pembangunan fasilitas transmisi baru ke depannya,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (28/5).

Apakah dengan integrasi Pertagas ke PGN maka Pertamina akan kehilangan kendali atas PGN? Yusri menegaskan dengan perubahan anggaran dasar PGN dan surat kuasa yang diberikan kepada Pertamina oleh Kementerian BUMN, maka Pertamina masih mengendalikan penuh atas PGN.

“Semua tindakan PGN atas anak perusahannya termasuk Pertagas harus mendapat persetujuan dari Pertamina,” katanya.

Yusri juga menyinggung pihak-pihak yang menyatakan menolak rencana akuisisi Pertagas oleh PGN. “Jangan jangan ada pihak yang takut kehilangan jabatan dan rezeki kalau integrasi Pertagas ke PGN terjadi , padahal holding migas sudah terbentuk sejak 11 April 2018 ,  PT Pertamina Persero sebagai induk holding migas dan PGN sebagai anggotanya,” ujarnya.

Asal tahu, para pekerja Pertagas masih bersikeras tidak ingin adanya akuisisi Pertagas oleh PGN. Padahal akuisisi ini diperlukan untuk membentuk subholding gas yang merupakan bagian dari rencana pemerintah membentuk Holding BUMN Migas.

Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) beralasan, PGN merupakan perusahaan publik dan bukan perusahaan negara yang sahamnya 100% dimiliki pemerintah. Bagi SPPG, gas bumi yang merupakan salah satu sumber energi seharusnya dikelola oleh negara bukan perusahaan publik seperti tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2.

Namun hak negara untuk mengendalikan gas bumi justru akan dilepas ke publik melalui akuisisi Pertagas oleh PGN. “Kami pekerja Pertagas dengan tegas menyatakan menolak diakuisisi oleh PGN,” tegas Nugeraha Junaedy Ketua Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) dalam siaran pers pada Jumat (25/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×