kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 80 perusahaan berpotensi dapat penurunan harga gas


Rabu, 24 Januari 2018 / 18:14 WIB
Sebanyak 80 perusahaan berpotensi dapat penurunan harga gas
ILUSTRASI. Ilustrasi penggunaan gas industri di pabrik keramik


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok cara untuk menurunkan harga gas bagi tujuh industri tertentu yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2016. Sejauh ini baru tiga sektor industri yaitu baja, pupuk dan petrokimia yang telah mendapatkan penurunan harga gas.

Sementara untuk empat industri lain yaitu  keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleochemical belum juga mendapatkan penurunan harga gas. Biarpun janji penurunan harga gas bagi empat industri tersebut sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu.

Pemerintah pun tengah mencari cara menurunkan harga gas bagi empat industri tersebut. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar bilang, salah satu cara menurunkan harga gas dengan menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi empat industri tersebut.

Opsi penurunan PNBP tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah karena potensi kehilangan PNBP yang tidak besar. Biarpun begitu, pemerintah masih perlu melakukan evaluasi terkait multiplier effect yang bisa didapat dengan menghilangkan PNBP.

Dari 80 perusahaan yang berpotensi mendapat penurunan harga gas, terdapat potensi penurunan PNBP sebesar US$ 4,3 juta. "Sekitar US$ 4,3 juta per tahun dengan pengurangan US$ 0,7, US$ 0,3 (per mmbtu)," kata Arcandra.

Sementara itu, untuk jumlah gas yang dialokasikan kepada 80 perusahaan itu mencapai 21 mmscfd. "Industri yang minta turun itu sekarang sedang diproses,"jelas Arcandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×