kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,68   4,22   0.46%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uni Eropa hapus BMAD biodiesel Indonesia


Rabu, 21 Maret 2018 / 16:44 WIB
Uni Eropa hapus BMAD biodiesel Indonesia
ILUSTRASI. PALM BIODIESEL


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) menghapus Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang sebelumnya dikenakan pada biodiesel Indonesia.

Penghapusan tersebut merupakan hasil kemenangan atas gugatan pemerintah Indonesia bersama pelaku industri biodiesel. BMAD yang dikenakan sebesar 8,8%-23,3% atas produk biodiesel dari Indonesia akan dihapus per 16 Maret 2018.

"Sedangkan untuk produsen yang tidak mengajukan gugatan ke pengadilan lokal di UE menunggu implementasi hasil keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO," ujar Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dalam siaran pers, Rabu (21/3).

Sebelumnya, Pemerintah berhasil memenangkan sengketa di DSB WTO. Hasil putusan Mahkamah UE dan putusan DSB WTO memberikan sinyal positif bagi perdagangan yang adil di sektor sawit.

Kemenangan tersebut membuat Indonesia dapat meyakinkan pihak pembeli bahwa biodiesel Indonesia tidak mengandung subsidi. Selain itu, kemenangan tersebut juga akan mengerek penjualan biodiesel ke Uni Eropa.

"Kemenangan ini tentunya menjadi bekal kuat untuk menghadapi tuduhan yang sama dari negara lain," terang Oke.

BMAD di Uni Eropa diterapkan sejak tahun 2013 hingga 2016. Pada periode tersebut ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa turun sebesar 42,84%, dari US$649 juta pda tahun 2013 menjadi US$ 150 juta di tahun 2016.

Kemdag mengungkapkan pertumbuhan ekspor biodiesel dapat mencapai 7%. Bila tren tersebut dapat dipertahankan akan membuat nilai ekspor biodiesel pada tahun 2019 diperkirakan mencapai US$ 386 juta.

Sejak 19 November 2013 biodiesel Indonesia mulai dikenakan BMAD. Indonesia kemudian mengambil langkah dengan mengajukan keberatan terhadap pengenaan BMAD tersebut ke Pengadilan Umum Tingkat I Uni Eropa, serta ke DSB WTO.

Pengajuan gugatan di Pengadilan Umum Tingkat I Uni Eropa dimulai sejak 19 Februari 2014. Hasilnya, Pengadilan Umum Tingkat I Uni Eropa menolak penerapan BMAD oleh Uni Eropa pada 15 September 2016.

Pihak UE mengajukan gugatan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah UE pada 24 November 2016. Hakim Mahkamah UE kemudian menguatkan putusan Hakim Pengadilan Umum Tingkat I UE untuk menolak penerapan BMAD tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×