kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib divestasi 51% saham akan berlaku bagi semua


Rabu, 25 Januari 2017 / 11:25 WIB
Wajib divestasi 51% saham akan berlaku bagi semua


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak hanya membidik PT Freeport Indonesia untuk melakukan divestasi hingga 51%. Namun, regulator energi dan sumber daya mineral tersebut membidik para pemegang kontrak karya yang masih milik asing, agar mendivestasikan sebesar 51% saham.

Dalam aturan sebelumnya, divestasi saham yang dikenakan kepada pemeghang kontrak karya berbeda-beda. Jadi ada yang mesti divestasi sebesar 30% dan 40% atau tidak sampai 51%. Dengan aturan yang baru nanti, kewajiban divestasi saham akan sama rata semua, yakni menjadi 51% saham.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, aturan divestasi sudah jelas. Memang, pasal 97 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menyebutkan bahwa kewajiban mendivestasikan 51% saham berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Meski demikian, aturan itu tidak mengubah keinginan pemerintah untuk menyamakan divestasi saham sampai 51%. Bambang menegaskan, perusahaan pemegang kontrak karya yang tidak mengubah status menjadi IUPK juga tetap wajib mendivestasikan saham sampai 51%.

Dia mencontohkan, PT Vale Indonesia Tbk. Berdasarkan kontrak, Vale Corp memiliki kewajiban divestasi 40% saham emiten saham berkode INCO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh karena itu, Permen ESDM tentang divestasi akan menambah porsi kewajiban divestasi menjadi 51%.

Menurut Bambang, ketentuan tersebut juga akan diselesaikan dalam amendemen kontraknya. "Setelah amendemen, kewajiban divestasi menjadi 51%. Kontrak karya dan IUPK wajib 51%," ujarnya, akhir pekan lalu.

Nico Kanter, Presiden Direktur Vale Indonesia, belum memberikan konfirmasi pada KONTAN. Sebagaia catatan, proses renegosiasi pemerintah dengan Vale sudah selesai. Perusahaan ini bersedia mendivestasikan 40% saham. Vale Indonesia juga sudah memiliki smeter.

Corporate Communications Senior Manager PT Agincourt Resources, pemilik dan pengelola konsesi tambang emas Martabe, Katarina Siburian Hardono menyatakan, dalam kontrak karya (KK) PT Agincourt Resources memang tidak terdapat kewajiban divestasi saham. "Namun dengan itikad baik, PT Agincourt Resources sudah mengajak pemda bermitra untuk mengelola pertambangan emas Martabe dengan kepemilikan 5% saham," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (24/1). Saat ini Agincourt juga sudah memiliki pabrik pengolahan emas.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso mengatakan, peraturan tentang divestasi saham itu sudah jelas menegaskan adanya kewajiban melepas 51% hanya untuk IUPK. "Artinya kalau Vale, misalnya, ingin tetap memilih KK tidak menjadi IUPK, maka divestasi 40% saham. Hormati kontrak karya yang ada," katanya.

Budi menuturkan, perubahan kontrak karya menjadi IUPK hanya bagi perusahaan tambang yang ingin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat. Dan produk ekspor Vale Indonesia adalah nikel hasil pemurnian bukan konsentrat.

Oleh karena itu, Vale tidak perlu beralih menjadi IUPK. "Kalau kontrak karya memilih IUPK karena mau ekspor konsentrat. Kalau enggak ada hubungannya dengan ekspor itu, ya, tetap jadi KK," ujarnya

Pengamat Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi menilai, untuk pemegang kontrak karya dikenai kewajiban divestasi sesuai dengan kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×