kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,72   -19,77   -2.14%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan IMEI belum berlaku, ATSI dan Kemenperin kompak enggan berkomentar


Selasa, 25 Agustus 2020 / 20:01 WIB
Aturan IMEI belum berlaku, ATSI dan Kemenperin kompak enggan berkomentar
ILUSTRASI. Pedagang mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). Menurut Kementerian Perindustrian, implementasi pemblokiran nomor indentitas asli ponsel (IMEI) ilegal akan berlaku pada 24 Agustus mendat


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys masih menolak memberikan tanggapan atas kelanjutan pemberlakuan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang diwacanakan bisa diterapkan pada 24 sampai 28 Agustus 2020.

"Masih sulit menjawab pertanyaan tersebut. Perlu dipikirkan terlebih dulu," ujar Merza singkat saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (25/8).

Berdasarkan laporan Kontan.co.id sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga belum bisa memberikan kepastian mengenai pemberlakuan aktif regulasi IMEI.

Baca Juga: Aturan IMEI Tak Jalan, Penjualan Ponsel Ilegal Marak di Pasar Online

Kebijakan pemblokiran akses telekomunikasi ilegal ini sendiri dijadwalkan akan berjalan pada tanggal 24 atau 28 Agustus mendatang.

Namun, sejak penerapan aturan IMEI ponsel ilegal per 18 April lalu, aturan tersebut belum efektif juga berlaku. Fenomena yang sama juga terlihat di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) di mana sejumlah ponsel black market (BM) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) keluaran 18 April tetap bisa digunakan meskipun IMEI tidak terdaftar di Kemenkominfo.

Kemenkominfo berkata, kejadian yang ada di Batam merupakan porsi wewenang Kementerian Perindustrian atau Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sedangkan Kemenperin mengklaim hanya memegang porsi menyiapkan basis data IMEI untuk mendukung program pengendalian IMEI.

Kemenperin sendiri menyatakan saat ini proses pemberlakuan kebijakan IMEI masih terus digodok dan berlangsung. Namun pihaknya masih enggan memberikan penjelasan elaboratif.

"Saat ini semuanya masih dalam proses," jawab Rini, Sekretaris ILMATE Kemenperin saat dihubungi Kontan, Selasa (25/8).

Sementara itu, laporan Kontan menunjukkan bahwa ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemperin), ternyata masih bisa digunakan secara normal. Seharusnya ponsel tersebut tidak akan terhubung ke layanan seluler di Tanah Air.

Baca Juga: Ini ancaman sanksi bagi pelaku pedagang ponsel black market

Pengamat gadget, Herry SW menyatakan padahal aturan IMEI dibuat untuk membasmi ponsel yang masuk melalui jalur tidak formal atau izin impor tak tercatat secara resmi dan tidak bayar pajak.

"Lantaran aturan belum berjalan, tak heran bila peredaran ponsel ilegal ini masih marak ditemukan, termasuk dalam kategori ini adalah penjualan ponsel dengan garansi internasional. Kalau sudah melewati izin impor, harusnya garansinya jadi garansi lokal," ujar Herry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×