kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

14 Perusahaan Tambang Teken Revisi Kontrak


Sabtu, 29 Desember 2012 / 08:00 WIB
14 Perusahaan Tambang Teken Revisi Kontrak
BTS menangkan 3 penghargaan di MTV Video Music Awards tahun 2021, ucapkan terima kasih pada Army.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Upaya pemerintah menego ulang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dalam beberapa tahun terakhir mulai ada hasilnya. Sebanyak 12 perusahaan pemegang konsesi PKP2B dan dua badan usaha pemegang KK siap menandatangani amandemen renegosiasi di Januari 2013.

Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, seluruh perusahaan tersebut telah menyetujui enam poin renegosiasi sesuai dengan UU No 4 /2009 tentang mineral dan batubara. "Draf amendemennya sudah mereka paraf  dan akan diteken Januari nanti," katanya, Jumat (28/12).

Enam poin yang dinegosiasi ulang tersebut yaitu mengenai batasan luas lahan tambang maksimal 25.000 hektare.  Perpanjangan kontrak juga diubah menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan tarif royalti untuk negara, pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi, dan ke enam penggunaan barang dan jasa pertambangan domestik.

Menurut Thamrin, perusahaan yang telah bersedia untuk melakukan renegosiasi KK yaitu PT Tambang Mas Sable dan PT Tambang Mas Sangihe. Sedangkan perusahaan batubara yang bersedia melakukan renegosiasi PKP2B di antaranya, PT Asmin Bara Jaan, PT Selo Argokencono Sakti, dan PT Bangun Banua Persada Kalimantan.

Thamrin mengakui, upaya menegosiasi ulang kontrak belum berjalan mulus. Dari total 111 badan usaha pemegang konsesi KK dan PKP2B, ESDM baru berhasil  menyepakati amandemen perjanjian kontrak dengan 14 perusahaan. Sementara, sebagian besar yang lain belum bersedia.
Tony Wenas, Vice Chairman Indonesia Mining Association (IMA) menilai, renegosiasi KK dan PKP2B masih berjalan alot. Sebab,  kondisi perusahaan terkait komoditas dan wilayah berbeda-beda.

Dia mencontohkan, perusahaan mineral di Indonesia Timur enggan dengan keharusan membangun smelter yang dinilai tidak ekonomis. Mulai dari kondisi infrastruktur yang masih terbatas hingga nilai tambah bagi pendapatan perusahaan. Maklum, untuk membangun smelter skala besar membutuhkan dana sekitar US$ 1,5 miliar.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×