kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

26 proyek listrik panas bumi berpotensi macet


Rabu, 18 Juli 2012 / 16:01 WIB
26 proyek listrik panas bumi berpotensi macet
ILUSTRASI. Laba emiten kertas Sinarmas INKP dan TKIM kompak turun di kuartal I 2021


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Puluhan proyek pembangkit panas bumi berpotensi berhenti karena terbentuk masalah perizinan dan harga jual. Banyak proyek panas bumi itu belum jua mendapatkan izin, terutama yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan.

Sekretaris Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE), Djajang Sukarna menyebutkan, setidaknya ada 26 wilayah kerja panas bumi (WKP) yang bakal terganggu akibat perizinan yang belum keluar tersebut.

Dari seluruh WKP yang belum dapat izin itu, 8 WKP existing tetapi belum produksi, 4 WKP existing yang sudah berproduksi dan 14 WKP baru yang mengacu pada Undang-Undang No 27 tahun 2003. "Pemerintah serius ingin menuntaskan masalah panas bumi. Kami catat, ada beberapa WKP yang berpotensi tidak bisa jalan," ujar Djajang, Rabu (18/7).

Djajang memaparkan, beberapa masalah yang menghambat proyek panas bumi itu adalah; soal benturan dengan Kementerian Kehutanan. Undang Undang No 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi menyebutkan, kegiatan pemanfaatan panas bumi sebagai pertambangan.

Sedangkan dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 39 tahun 2004 menyebutkan, bahwa kegiatan pertambangan dilarang di kawasan hutan lindung. Sementara itu, banyak lokasi wilayah kerja panas bumi yang berada di hutan lindung.

Maka itu, pemerintah berencana mengubah atau menghapus istilah "pertambangan." Dengan mengubah istilah panas bumi itu, maka kegiatan pemanfaatan panas bumi bisa dilakukan di wilayah konservasi.

"Kami ada upaya untuk revisi UU itu supaya tidak berbenturan dan kegiatan panas bumi," jelasnya. Sayangnya, untuk mengubah UU butuh waktu. Menurut Djajang, rancangan revisi perubahan undang-undang tentang panas bumi sudah ada di Sekretariat Negara dan segera dibahas di DPR. Ia mengharapkan, revisi undang-undang tersebut bisa selesai pada tahun depan.

Saat ini ada beberapa WKP yang terganjal mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan. Mereka adalah; Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Wayang Windu unit 3 dan 4, PLTP Gunung Ciremai, PLTP Baturaden, PLTP Dieng, PLTP Guci, PLTP Ungaran, PLTP Seulawah Agam, PLTP Jaboi dan PLTP Sarulla 1. Nilai total kapasitas PLTP yang terganjal dengan Kehutanan mencapai 1.170 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×