Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memusnahkan 28 ton ikan haram asal China kemarin (7/2). Ikan itu disebut sebagai ikan haram karena melanggar ketentuan importasi produk perikanan ke wilayah Indonesia.
Syamsul Maarif, Kepala BKIPM bilang, ikan haram tersebut memiliki jenis makarel beku, yang ditaruh di dalam 2.800 karton saat masuk Indonesia. Sementara, importir ikan tersebut tercatat atas nama PT Hong 777 yang memasukkan ikan itu ke Indonesia pada Maret 2011 silam.
Dalam memusnahkan ikan itu, pemerintah membawanya ke PT Jasa Medivest di Karawang, Jawa Barat. Disana, ikan tersebut dimusnahkan memakai alat pembakar incinerator. “Langkah ini merupakan bagian perlindungan terhadap produksi ikan nelayan dan konsumen di dalam negeri,” tegas Syamsul dalam siaran persnya hari ini (8/2).
Lebih Lanjut Syamsul bilang, puluhan ton ikan beku tersebut melanggar ketentuan importasi ikan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15/2011 tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke wilayah RI.
Salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi oleh importir itu adalah, tidak adanya izin atau rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (DJPPHP). “Tidak berizin itu menjadi bukti,” tambah Syamsul.
Menurut Syamsul, sampai Februari ini, KKP telah menolak masuk ikan impor sebanyak 353,20 ton. Ikan impor tersebut terdiri dari jenis teri segar, kembung beku, cumi beku, mackerel, sardines, dan octopus.
Penolakan ikan impor itu dilakukan karena ikan tidak memenuhi persyaratan perizinan, terkontaminasi penyakit, atau tercemar dari bahan berbahaya seperti formalin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News