Reporter: Ayu Utami Larasati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan Kementerian kehutanan, sejak tahun 2010 sudah ada ratusan industri kayu dan produk kayu yang mendaftarkan diri ikut Sistem Verifikasi Legal Kayu alias SVLK.
“Sudah ada 500 industri besar yang memiliki SVLK,” Kata Maidiward, Kepala Sub Direktorat Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu (21/3).
Menurut Maidiward, dengan memiliki sertifikasi SVLK, maka pengusaha atau pelaku industri bisa memiliki legalitas kayu dan olahan kayunya. “Selain mengenai meninjau legalitas olahan kayu, SVLK juga mengatur ekspor dan kaderisasi usia pekerja industrinya," terang Maidiward.
Sertifikasi SVLK ini, layaknya standarisasi pada produk industri lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI). Maka itu, setelah sertifikasi SVLK selesai, maka kayu atau produk kayu olahannya bisa dibubuhi logo atau stiker.
Sistem SVLK ini tidak hanya meredam peredaran kayu ilegal, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas kayu yang akan dijual di pasaran, terutama untuk ekspor.
Terkait biaya proses sertifikasi SVLK tersebut, Boen Poernama, Sekretaris jenderal Kementerian Kehutanan berniat untuk memberikan bantuan kepada industri kecil. "Untuk mengatasi beban biaya sertifikasi yang tinggi, industri kecil perlu dibuat grouping untuk mengurus SVLK bersama-sama,” terang Boen.
Menurut Boen, sertifikasi SVLK sendiri memiliki orientasi untuk pelaku industri besar, terutama yang sering melakukan ekspor ke pasar Uni Eropa.
Sementara itu, Suryo Bambang Sulisto, Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) berharap sertifikasi SVLK bisa mengurangi pembabatan hutan secara ilegal. "Realisasi SVLK tahun 2013 harus di support agar ada sinergi yang menguntungkan," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News