Reporter: Ayu Utami Larasati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Sucofindo (Persero) sebagai lembaga sertifikasi membantah adanya anggapan dari Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) soal besaran biaya verifikasi kayu dalam implementasi SVLK (sistem verifikasi legalitas kayu).
Arief Safari, Presiden Direktur PT Sucofindo menyatakan, biaya verifikasi legalitas kayu itu hanyalah Rp 30 juta. ”Kalau Asmindo menuduh biayanya terlalu besar, (disebut) Rp 70 juta, maka itu tidak benar,” kata Arief saat ditemui KONTAN, Rabu (14/3).
Arief bilang, biaya verifikasi SVLK mengacu pada standar ISO Guide 65 & 17011, ISO 17011. Tahapan ini mulai dari proses akreditasi petugas, sampai tahapan pengawasan dan akreditasi kayu. Setelah itu, petugas audit dari Sucofindo juga menyelenggarakan periodic audits.
Verifikasi yang sudah dilakukan Sucofindo sudah mencakup 48 harmonized system atau pos tarif produk kayu sampai produk panel kayu. Proses verifikasi diwajibkan pemerintah, karena sejumlah pasar ekspor seperti Uni Eropa akan mewajibkan eksportir memiliki SVLK.
Adanya sistem verifikasi ini merupakan upaya pemerintah memberikan jaminan kayu dan produk kayu dari Indonesia berasal dari kayu yang legal, bukan hasil illegal logging.
“Sucofindo berhasil mendapat 40% pangsa pasar dari para pengelola hutan, industri, eksportir kayu,” kata Arif. Perlu diketahui, Sucofindo merupakan salah satu dari delapan perusahaan yang berstatus sebagai perusahaan verifikator SVLK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News