kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

6 Rekomendasi INACAA Agar Pemerintah Bisa Turunkan Harga Tiket Pesawat Saat Nataru


Kamis, 21 November 2024 / 03:39 WIB
6 Rekomendasi INACAA Agar Pemerintah Bisa Turunkan Harga Tiket Pesawat Saat Nataru
ILUSTRASI. INACA angkat bicara mengenai keinginan Pemerintah untuk menurunkan tarif angkutan udara sehingga terjangkau oleh masyarakat. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) angkat bicara mengenai keinginan Pemerintah untuk menurunkan tarif angkutan udara sehingga terjangkau oleh masyarakat.

Seperti yang diketahui, pemerintah berencana untuk menurunkan harga tiket pesawat pada periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Yakni dengan jalan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) 10% atau menghapus fuel surcharge.

Mengutip keterangan resmi, Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengingatkan pemerintah bahwa kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini yang sedang sulit, di mana semua maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan.

Lebih lanjut, Denon mengungkapkan, pada dasarnya, maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional, serta mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman.

"Dengan adanya rencana kebijakan dari pemerintah tersebut tentu akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap," ucapnya pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Siapkan Strategi Tingkatkan Pangsa Pasar Domestik

Oleh karena itu, INACA beserta maskapai penerbangan nasional menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu PJP2U (PSC) dan PJP4U serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, turun lebih dari 10%.

Kedua, jika PPN pada tiket yang merupakan PPN masukan dihilangkan, maka seluruh PPN keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya juga harus dihilangkan.

Ketiga, otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS.

Keempat, semua bea masuk suku cadang pesawat udara dihilangkan.

Kelima, adanya penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada bandar udara, terutama bandara BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK.

Baca Juga: Target Harga Tiket Pesawat Turun di Momen Nataru Memberatkan Bisnis Maskapai

Keenam, biaya PJP2U (PSC) bandara dipisahkan dari tiket.

Keenam langkah tersebut harus dilaksanakan bersamaan dengan penurunan TBA atau penghapusan fuel surcharge sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan juga turun dan kerugian maskapai penerbangan tidak bertambah besar.

"Dengan demikian maskapai dapat tetap melangsungkan bisnisnya, menjaga konektivitas transportasi udara dan melaksanakan operasional penerbangan yang selamat, aman dan nyaman," tegasnya.

Tonton: Bisa Pesan Tiket Kerta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Selanjutnya: Perpanjang SIM Murah, Datangi Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (21/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×